Baca Juga: Isu Bercerai dari Hotma Sitompul, Jeng Nimas Sebut Desiree Tarigan Masih Cinta Meski Sakit Hati
“Penyelesaian partai politik, pendaftaran partai atau kepengurusan partai politik, perubahan anggaran dasar harus merujuk ke undang-undang partai politik, UU No 2 tahun 2008 dan UU No 2 tahun 2011 yang merujuk juga AD/ART partai politik,” jelas Yasonna Laoly.
“Tetapi, jangan belum ada KLB sudah ribut menuding kita tanpa alasan,” lanjutnya.
Selain itu, dalam memutuskan sesuatu, Yasonna menyebut dirinya berada dalam posisi netral alias tidak memihak siapa pun.
Baca Juga: Blak-blakan Ungkap Kehidupan Seksnya dengan Stefan William, Celine ke Nikita Mirzani: Ajarin
Artikel ini sudah diterbitkan sebelumnya di Galamedia.com dengan judul Usai Tolak Hasil KLB Deli Serdang, Yasonna Laoly Mendadak Dongkol ke Kubu AHY
Ia juga menyebut bahwa pemerintah sangat menyesal terkait tudingan-tuingan menyesatkan dari kubu AHY, yang mengatakan intervensi pemerintah.
“Makanya saya sampaikan saat pengumuman itu, bahwasanya pemerintah sangat menyesalkan tudingan-tudingan yang menyesatkan dari kubu AHY yang mengatakan intervensi pemerintah,” ujar Yasonna.
Menurutnya, hal tersebut terkesan seperti orang yang tidak memiliki pengalaman dalam menangani partai politik.
"Kadang-kadang tudingan itu seperti orang yang tidak dewasa dalam menangani partai politik," ujarnya.