Butuh Keadilan, Andi Arief Minta Mahfud MD Tangani Kasus Habib Rizieq dan Syahganda

- 3 April 2021, 13:11 WIB
Andi Arief minta Mahfud MD tangani kasus Habib Rizieq dan Syahganda
Andi Arief minta Mahfud MD tangani kasus Habib Rizieq dan Syahganda /Twitter.com/@andiarief_/

RINGTIMES BAYUWANGI – Hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang memilih Moeldoko sebagai Ketum Demokrat telah remsi ditolak oleh pemerintah.

Saat ini, Partai Demokrat diketahui tengah menaruh perhatian pada isu-isu nasional, terutama kasus tetidakadilan yang dialami Habib Rizieq dan Syahganda Nainggolan.

Ketua Badan Pemenangan Pemilu DPP Partai Demokrat, Andi Arief meminta kepada Menteri Koordinator bidang politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD.

Baca Juga: Diskon Hingga 90% PLUS Voucher, Belanjaan Kamu Jadi Lebih Murah Lagi di Shopee Murah Lebay!

Baca Juga: Selain Didesak Mundur dari KSP, Yan Harahap Juluki Moeldoko Sebagai ‘Begal Partai’

Andi Arief minta agar Mahfud MD mau mendengarkan ketidakadilan pada kasus Habib Rizieq dan Syahganda.

Hal tersebut Andi Arief sampaikan melalui akun Twitter pribadinya @Andiarief_.

"Pak Prof Mahfud MD Ysh (yang saya hormati, red), harapan saya besar sekali agar mau mendengarkan soal ketidak adilan nyata terhadap kasus yang sedang berjalan HRS dan sahabat saya Syahganda," tulis Andi Arief.

Baca Juga: Dongkol dengan Kubu AHY, Menkumham: Seperti Orang yang Tak Dewasa Tangani Partai Politik

Baca Juga: 7 Tanda Ginjal Bermasalah, Waspadai Sebelum Terlambat

Menurutnya, dalam pelanggaran prokes, hanya HRS yang diadili secara politik, dan hanya Syahganda yang dituntut enam tahu atas dugaan berita bohong.

"Hanya HRS yang diadili secara politik dalam pelanggaran prokes, hanya Syahganda yang dituntut 6 tahun dugaan berita bohong," ujar Andi Arief.

Diketahui sebelumnya, bahwa HRS terkena tiga pasal sekaligus terkait kerumunan yang melanggal protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat, Megamendung, Kabupaten Bogor, dan hasil tes usap Rumah Sakit Ummi di Bogor.

Baca Juga: Keponakan Menikah Hari Ini, Paman Atta Justru Mengaku Sakit Hati Dengannya, Ada Apa?

Artikel ini sudah diterbitkan sebelumnya di Galamedia.com dengan judul Usai KLB Ditolak, Andi Arief Kini Merengek agar Mahfud MD Turun Tangan dalam Kasus Habib Rizieq dan Syahganda

Di sisi lain, Presiden Jokowi juga terlibat kerumunan saat kunjungan kerja di Maumere, Kabupaten Sikka, NTT, pada 24 Februari 2021. Namun, kerumunan tersebut tidak dianggap pelanggaran prokes.

Sementara Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Syahganda Nainggolan enam tahun penjara. Syahganda diyakini menyebarkan berita bohong dan menimbulkan keonaran yang berujung kericuhan demo omnibus law Cipta Kerja di Jakarta.

"Memutus, menyatakan terdakwa Syahganda Nainggolan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyiarkan berita ataupun berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 14 ayat 1 UU RI No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dalam dakwaan pertama penuntut umum," ujar jaksa Syahnan Tanjung dalam persidangan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Kamis, 1 April 2021.***(Rizwan Suandi/Galamedia)

Editor: Lilia Sari

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah