Pasca Putusan Kemenkumham Soal KLB Demokrat, Rocky Gerung Sebut Kasus PD Bukan Kasus Hukum

- 4 April 2021, 18:10 WIB
Rocky Gerung sebut kasus Partai Demokrat bukanlah kasus hukum.
Rocky Gerung sebut kasus Partai Demokrat bukanlah kasus hukum. /ANTARA/Rachman Haryanto

RINGTIMES BANYUWANGI – Pengamat Politik yang juga dikenal sebagai seorang Ahli Filsafat, Rocky Gerung baru-baru ini menyebutkan jika kasus dualisme Partai Demokrat yang membuat dua kubu berseteru belakangan ini bukan merupakan kasus hukum.

Menurut Rocky Gerung kasus yang terjadi di Partai Demokrat yang juga melibatkan nama Kepala Staf Presiden, Moeldoko tidak seharusnya sampai dibawa ke Kemenkumham.

“Kasus ini sebetulnya bukan kasus hukum, ini kan kasus moral, ini sebetulnya kan gak perlu juga dilaporin ke Menkumham kan,” Ujar Rocky Gerung, dikutip Ringtimesbanyuwangi.com dari channel Youtube Hersubeno Point pada Minggu, 4 April 2021.

Baca Juga: Diskon Hingga 90% PLUS Voucher, Belanjaan Kamu Jadi Lebih Murah Lagi di Shopee Murah Lebay!

Baca Juga: Kasus Korupsi Sjamsul Nursalim Ditutup, Rocky Gerung: Presiden Itu Hanyalah Calo

Menurut Rocky Gerung kasus moral seperti yang terjadi di Partai Demokrat ini lebih cocok diadili di pengadilan publik.

“Jadi kasus moral itu kan justru harus melalui pengadilan publik, bukan pengadilan Negara,” jelas Rocky Gerung.

Dirinya juga menyebutkan jika saat ini publik sudah menilai jika tindakan yang dilakukan oleh Moeldoko dalah suatu tindakan yang tidak bermoral.

“Karena publik sudah memutuskan tindakan kudeta tersebut adalah tindakan yang amoral,” lanjut dia.

Baca Juga: Pemerintah Bebaskan Koruptor Sjamsul Nursalim, Rocky Gerung: Ini Mega April Mop

Baca Juga: Drama Baru Bisa Terjadi, Bang Arief: Ayo Ngabalin, Ini Waktunya Kudeta KSP Moeldoko

Seperti yang diketahui sebelumnya, polemik perebutan kekuasaan di Partai Demokrat yang terjadi setelah adanya KLB di Deli Sedang telah diputuskan hasilnya oleh Kemenkumham.

Hasilnya, Pemerintah diketahui telah resmi menolak pendaftaran hasil kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat yang digelar di Deliserdang beberapa waktu lalu.

Penolakan ini diketahui lantaran kubu KLB Partai Demokrat Deliserdang yang diketuai KSP Moeldoko tidak mampu melengkapi sejumlah dokumen yang diperlukan.

Kepastian penolakan pendaftaran hasil KLB Partai Demokrat ini disampaikan langsung oleh Menteri Hukum dan Ham, Yasonna Laoly pada sebuah konferensi pers virtual.

"Dari hasil pemeriksaan dan atau verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik, sebagaimana yang dipersyaratkan masih ada beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi," kata Menkumham Yasonna Laoly saat konferensi pers virtual, dikutip Ringtimesbanyuwangi.com dari Youtube Pusdatin pada Rabu, 31 Maret 2021.  

Menurut keterangan Yasonna Laoly beberapa dokumen yang gagal dilengkapi oleh kubu KLB Deliserdang adalah soal DPC, DPD, hingga surat mandat yang ternyata belum ada.

Oleh sebab itu, Yasonna Laoly mengataan jika Pemerintah menolak permohonan hasil KLB di Deliserdang.

"Dengan demikian, pemerintah menyatakan bahwa permohonan hasil kongres luar biasa di Deli Serdang tanggal 5 Maret 2021 ditolak," ujar Yasonna. ***

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x