Mantan Kepala BIN Ungkap Penyebab Indonesia Kerap Tidak Bisa Penjarakan Teroris

- 6 April 2021, 18:32 WIB
Ilustrasi penyebab teroris yang tidak bisa dipenjarakan di Indonesia.
Ilustrasi penyebab teroris yang tidak bisa dipenjarakan di Indonesia. /Pikiran-Rakyat.com/Kolase foto dari ANTARA/Aprillio Akbar dan Instagram @h_sutiyoso

RINGTIMES BANYUWANGI – Mantan Kepala BIN dan Gubernur DKI Jakarta yang terakhir menjabat pada Periode 2002 -2007, Sutiyoso baru-baru ini menjelaskan jika UU Antiterorisme di Indonesia sangat lemah.

Sutiyoso menjelaskan jika dirinya sejauh ini sudah banyak bertanya-tanya terkait UU Antiterorisme di Negara-negara lain seperti apa, dan menemukan fakta jika UU di Indonesia menjadi salah satu yang terlemah.

“Undang-undang Antiterorisme di Indonesia ini terlemah. Saya sudah tanya-tanya Amerika gimana, Eropa gimana, apalagi Cina,” ungkap Sutiyoso, dikutip Ringtimesbanyuwangi.com dari channel Youtube Refly Harun pada Selasa, 6 Maret 2021.

Baca Juga: Diskon Hingga 90% PLUS Voucher, Belanjaan Kamu Jadi Lebih Murah Lagi di Shopee Murah Lebay!

sutiyosBaca Juga: Tak Percaya Aksi Terorisme Ditunggangi, Sutiyoso: Aku Percaya itu Nyata

Dirinya kemudian langsung menjelaskan perbedaan apa yang dilakukan di Malaysia dengan di Indonesia dalam menangani aksi terorisme.

“Sekarang di Malaysia saja lah yang paling deket dengan kita, itu kan kalau ada mantan (teroris) dari Suriah atau Afghanistas, langsung dipenjara,” ujar dia.

Dirinya kemudian menjelaskan perbedaannya dengan di Indonesia yang menurutnya lantaran aturan yang mengikat, Pemerintah Indonesia tidak bisa memenjarakan orang-orang yang telah melakukan aksi terorisme di luar negeri.

Baca Juga: Banyak Aksi Teror Terjadi, Jubir FPI Sebut Video Ledakan Bom Makassar Ada yang Memproduksi

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x