Larangan Mudik 2021, Menhub Atur Semua Operasional Transportasi

- 7 April 2021, 18:37 WIB
Menhub atur seluruh jalur operasional transportasi laut, udara, dan darat semasa mudik lebaran 2021.
Menhub atur seluruh jalur operasional transportasi laut, udara, dan darat semasa mudik lebaran 2021. /Kabar Tegal/Humas Polri

RINGTIMES BANYUWANGI – Pemerintah menyatakan larangan mudik lebaran di tahun 2021 sudah final. Artinya, tak ada celah bagi semua masyarakat untuk melakukan mudik di tahun 2021 pada momen Idul Fitri alias lebaran.

Larangan mudik tahun 2021 itu tak hanya berlaku bagi ASN, Polri dan TNI, hingga karyawan BUMN dan swasta, melainkan seluruh masyarakat tanpa terkecuali.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyebut aturan jelas mengenai pengaturan transportasi semasa Idul Fitri di tahun 2021 akan diatur dalam surat edaran (SE) yang akan diterbitkan.

Baca Juga: Final, Surat Edaran Larangan Mudik 2021 Segera Diterbitkan Kemenhub

Karena sudah dinyatakan final, maka Kemenhub bersama jajaran lainnya termasuk Satgas Covid-19 akan menyusun aturan secara rinci dan jelas soal pengaturan transportasi dimasa pandemi ini.

Salah satu langkah awal yang diambil oleh Menhub Budi adalah dengan mengurangi oeprasional kereta api untuk mencegah aktivitas mudik ditengah masyarakat.

Jumlah kereta api akan dikurangi pada saat-saat menjelang lebaran hingga pasca lebaran guna mengatur pencegahan mudik terjadi.

“Untuk kereta api, kami akan melakukan pengurangan supply dengan hanya memberikan kereta luar biasa,” lata Menhub Budi saat memberikan keterangan pers virtual yang dikutip Ringtimesbanyuwangi.com dari Antara.

Pengurangan operasional kereta api itu akan mulai dilakukan Menhub di beberapa wilayah yang erat dengan pergerakan arus mudik.

Beberapa wilayah yang masuk dalam perhatian khusus Menhub ialah Jabodetabek dan Bandung. Pengunaan kereta api akan terbatas bagi mereka yabg mendat pengecualian.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Dana Insentif bagi Masyarakat, Antisipasi Dampak Pelarangan Mudik

Selian pengaturan transportasi kereta api, Menhub juga fokus dengan pergerakan mudik pada jalur darat.

Tahun ini, pemerintah bersama Polri akan membuat penyekatan pada 300 titik lokasi untuk membuat masyarakat tak melakukan mudik lebaran.

Upaya dari Polri pun tegas dalam menindak masyarakat yang tetap nekat ingin mudik. Pihak Polri akan menindak tegas segala upaya perjalanan mudik yang sudah dilarang baik menggunakan kendaraan pribadi, bs, hingga plat hitam dan truk.

Mengenai pengaturan trasportasi laut yang banyak dilakukan warga Riau, Kalimantan, dan Jawa Timur, maka pihak Menhub hanya akan memberikan fasilitas layar pada orang yang dikecualikan saja.

Mengenai surat edaran yang akan diumumkan Menhub, hingga berita ini diturunkan belum ada rilis resmi mengenai surat edaran yang disebut mengatur pergerakan transportasi laut, udara, dan darat semasa mudik lebaran ditahun 2021 ini.

Namun yang pasti, pemerintah akan secara tegas memberi sanksi bagi yang kedapatan nekat melakukan mudik di masa larangan mudik berlaku 6-17 Mei 2021.***

Editor: Indah Permata Hati

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x