3. Mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh Laskar FPI
4. Meminta proses penegakan hukum, akuntabel, objektif dan transparan sesuai dengan standar Hak Asasi Manusia.
Rekomendaai tersebut diharpakan oleh Komnas HAM agar ditindaklanjuti oleh pihak berwajib.***(Amir Faisol/Pikiran Rakyat)