Posko Aduan Pekerja Saat THR Tak Dibayarkan Tersebar di 34 Provinsi

- 26 April 2021, 16:16 WIB
Kementerian Ketenagakerjaan membuka posko THR di 34 provinsi di Indonesia sebagai antisipasi perusahaan yang telat membayar THR.
Kementerian Ketenagakerjaan membuka posko THR di 34 provinsi di Indonesia sebagai antisipasi perusahaan yang telat membayar THR. /Foto: Twitter/@KemnakerRI/

RINGTIMES BANYUWANGI – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan bagi setiap perusahaan untuk menunaikan kewajibannya membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) mendekati masa lebaran atau Idul Fitri tahun 2021.

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menetapkan larangan mudik lebaran tahun 2021 sehingga pembayaran THR yang tepat waktu menjadi hal yang dinilai penting.

Menaker Ida Fauziyah turut mengingatkan jika dispensasi yang diberikan pemerintah pada perusahaan terdampak pandemi Covid-19 tak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk membayarkan THR.

Ida Fauziyah menyebut THR harus dibauarkan selambat-lambatnya kurang dari 7 hari menjelang hari Idul Fitri, namun jika terlambat pihak perusahaan bisa melakukan dialog secara kekeluargaan.

Baca Juga: Istri Awak Nanggala-402 Ungkap Pesan Terakhir Sang Suami, Bupati Banyuwangi: Sabar, Ikhlas ya Mbak

“Bagi perusahaan yang masih terdampak Covid-9 dan tidak mampu membayar THR seperti waktu yang ditentukan H-7, maka kami minta untuk dilakukan dialog secara kekeluargaan dengan itikad baik,” ungkap Menaker Ida Fauziyah sebagaimana dikutip Ringtimesbanyuwangi.com dari Antara pada 26 April 2021.

Setelah berdiskusi dengan cara kekeluarganan, perusahana wajib melaporkannya pada Dinas Ketenagaakerjaan pada masing-masing daerah.

Kebijakan sepenuhnya tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021. Ida menegaskan THR harus dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan peraturan undang-undang meskipun dalam masa pandemi Covid-19.

“Sekali lagi , tidak menghilangkan kewajiban membayar THR,” katanya.

Halaman:

Editor: Indah Permata Hati

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x