Posko Aduan Pekerja Saat THR Tak Dibayarkan Tersebar di 34 Provinsi

- 26 April 2021, 16:16 WIB
Kementerian Ketenagakerjaan membuka posko THR di 34 provinsi di Indonesia sebagai antisipasi perusahaan yang telat membayar THR.
Kementerian Ketenagakerjaan membuka posko THR di 34 provinsi di Indonesia sebagai antisipasi perusahaan yang telat membayar THR. /Foto: Twitter/@KemnakerRI/

Untuk mengantisipasi berbagai permasalahan pembayaran THR dari perusahaan, Kemnaker membuka posko aduan pembayaran THR di 34 provinsi di Indonesia sebagai langkah agar tak ada pengusaha yang lari dari tanggung jawabnya dalam membayarkan THR.

Baca Juga: Hindari Memberi Sedekah pada Pengemis Jika Tak Ingin Berdosa

“Saya meminta kepada para gubernur untuk membentuk posko THR dan melaporkan ketenagakerjaan. Samai hari ini 34 provinsi di Indonesia sudah membentuk posko THR,” pungkas Ida.

Dilansir Ringtimesbanyuwangi.com dari Antara, maksud pembentukan posko THR sebagai aduan tersebut untuk memberi kepastian hukum bagi pekerja yang bermasalah dengan penerimaan THR hingga sejumlah keluhan dan konsultasi pembayaran THR yang tidak sesuai besarannya dengan peraturan undang-undang.

Posko akan terbuka bagi pekerja di Dinas Ketenagakerjaan masing-masing daerah atau bisa menghubungi call center 1500 630.

Saat aduan diterima, perusahaan akan merekomendasikan pada gubernur dan walikota setempat untuk pemberlakuan sanksi administratif.

Baca Juga: 5 Kepribadian Pria yang Tidak Akan Membuat Wanita Patah Hati

Berbagai sanksi yang diterima perusahaan bisa berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara hingga pembekuan usaha.

Sanksi berupa denda pembayaran lima persen dari total THR juga harus dibayar oleh perusahana yang melanggar aturan.

“Kita berharap teman-teman serikat pekerja maupun buruh, maupun teman pengusaha mau pantau secara langsung posko THR secara periodik dan melihat bagaimana proses pembayaran THR yang terlapor di posko ketenagakerjaan,” kata Menaker.***

Halaman:

Editor: Indah Permata Hati

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah