Kabinda Papua Ditembak Mati oleh KKB, Presiden Jokowi Beri Instruksi Pengejaran Pelaku

- 27 April 2021, 11:46 WIB
Kabinda Papua I Gusti Putu Danny Nugraha Karya ditembak mati oleh KKB di kabupaten Puncak Papua pada sore hari.
Kabinda Papua I Gusti Putu Danny Nugraha Karya ditembak mati oleh KKB di kabupaten Puncak Papua pada sore hari. /ANTARA/MULYANTO ELSA

RINGTIMES BANYUWANGI – Kelompok Kriminal Bersenjata atau KKB disebut telah menembak mati Kepala Badan Intelijen Nasional Daerah atau Kabinda Papua, Brigadir Jenderal I Gusti Putu Danny Nugraha Karya.

Presiden Indonesia Joko Widodo atau Jokowi yang mendapat kabar dari panglima Tentara Nasional Indonesia atau TNI tentang gugurnya Kabinda Papua oleh KKB langsung melakukan keterangan pers.

Kabinda Papua yang terkena tembak hingga mati oleh KKB tersebut terjadi di kampung Dampet, Distrik Beoga, kabupaten Puncak, Papua pada sore hari.

“Atas nama rakyat, bangsa, dan negara saya menyampaikan duka yang mendalam kepada keluarga yang ditinggalkan,” ucap Presiden Jokowi, seperti yang dilansir Ringtimesbanyuwangi.com dari Kanal Youtube Sekretariat Presiden pada 27 April 2021.

Baca Juga: Pengamat Usul Tempur Lawan KKB Usai Kabinda Papua Gugur Tertembak

Presiden meminta masyarakat Indonesia ikut mendoakan semoga arwah almarhum Brigjen TNI I Gusti Putu Danny Nugraha Karya mendapatkan tempat terbaik di sisi Tuhan yang Maha Esa.

“Negara akan memberikan penghargaan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi atas dedikasi, pengabdian, serta pengorbanan brigjen TNI I Gusti Putu Danny Nugraha Karya” ujar Presiden Jokowi.

Seperti diketahui bahwa karir Kabinda Papua ini dinilai bagus selama menjabat. Selain itu belum satu tahun ia menjabat sebagai Kapinda Papua.

I Gusti Putu Danny Nugraha Karya menjabat sebagai Kabinda sejak Juni 2020 melalui Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/503/VI/2021 tertanggal 18 Juni 2021, seperti yang dikutip Ringtimesbanyuwangi.com dari situs resmi TNI pada 27 April 2021.

Baca Juga: KKB Menduga Ada Kongkalikong, Plt Dinas PU Banyuwangi Sebut Ada Sistem dan Aturan Berlaku

Halaman:

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x