Said Didu Sebut PDIP Miliki Cukup Bukti untuk Beratkan Vonis Munarman

- 28 April 2021, 19:28 WIB
Mantan Sekretaris Menteri BUMN, Said Didu/PDIP diduga sudah punya cukup bukti. Said Didu pun merasakan ada kejanggalan atas beratnya vonis yang akan diterima Munarman.
Mantan Sekretaris Menteri BUMN, Said Didu/PDIP diduga sudah punya cukup bukti. Said Didu pun merasakan ada kejanggalan atas beratnya vonis yang akan diterima Munarman. //Tangkapan layar YouTube ILC/

RINGTIMES BANYUWANGI – Muhammad Said Didu selaku Eks Staf Khusus Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mencurigai peristiwa penangkapan eks Sekretaris FPI, Munarman oleh Densus 88 seperti ada kejanggalan.

Said Didu menyebut bahwa kejanggalan itu adalah beratnya vonis hukum yang akan diterima oleh Munarman karena PDIP sudah mengetahui dan memiliki barang bukti yang cukup.

“Kok partai tahu sudah cukup bukti?,” kata Said Didu yang dilansir Galamedia dan dikutip Ringtimesbanyuwangi.com dari akun Twitter pribadinya, @msaid_didu, Rabu 28 April 2021.

Baca Juga: Munarman Ditangkap, Husin Shihab Sebut Menyembunyikan Teroris Sama dengan Teroris

Said Didu berpendapat bahwa hanya pihak penyidik saja yang mengetahui cukup atau tidaknya bukti yang ada, bukan PDIP.

“Partai jadi penyidik?,” tanya Said Didu.

Jika PDIP mampu menentukan status barang bukti yang, maka Said Didu akan menagih perihal barang bukti dari kasus Masiku kepada PDIP.

“Bagaimana dengan bukti Masiku?,” pungkasnya.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, I Wayan Sudirta yang merupakan Anggota DPR Fraksi PDIP mengatakan bahwa dugaan keaktifan Munarman dalam mengikuti gerakan radikalisme dan terorisme sudah bisa diperkuat dengan adanya kasus penangkapan sudah didasari dengan cukupnya barang bukti.

Baca Juga: Munarman Ditangkap Densus 88, Denny Siregar: ada Hubungannya dengan ISIS

Selain itu, menurut Sudirta, kuatnya dugaan tersebut disebabkan karena Munarman tertangkap basah telah melakukan proses baiat yang digelar oleh ISIS Makassar.

Sudirta menilai bahwa proses baiat tersebut telah menunjukkan adanya tindak pidana terorisme.

Menurutnya, hal tersebut telah sesuai dengan Pasal 28 ayat 1 UU nomor 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Walaupun demikian, Sudirta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap kasus yang menjerat Munarman dengan menyerahkan kasus ini ke pihak yang berwajib.*** (Dharma Anggara/Galamedia)

 

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: Galamedia News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x