Organisasi Pembela Ulama Gugat Jokowi Mundur, Ferdinand Hutahaean Sebut Itu Lawakan

- 1 Mei 2021, 17:59 WIB
Organisasi Pembela Ulama melayangkan gugatan pada presiden Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Organisasi Pembela Ulama melayangkan gugatan pada presiden Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. /Twitter/@jokowi

RINGTIMES BANYUWANGI – Gugatan terhadap Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) agar segera mundur dari kursi Presiden dilayangkan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pelayangan gugatan kepada Presiden Jokowi itu dilakukan pada 30 April 2021 dengan tuntutan agar presiden Jokowi segera hengkang atau mundur dari jabatan yang didudukinya.

Tak hanya itu saja, TPUA meminta agar pernyataan mundur tersebut langsung disampaikan Presiden Jokowi secara terbuka di depan umum.

Alasan dibalik pelayangan gugatan tersebut ialah karena penilaian TPUA mengenai Presiden Jokowi yang melawan hukum serta membuat kegaduhan di Indonesia.

Baca Juga: Fashion Kece ala Natasha Wilona, Mirip Artis Korea

Pelayangan gugatan dari TPUA kepada Presiden Jokowi tersebut ditanggapi oleh Eks Politiisi Demokrat, Ferdinand Hutahaean yang menyebut hal itu hanya lawakan.

Bahkan, Ferdinand Hutahaean menanggapinya dengan tertawa karena dianggap memperalat hukum.

"Beginilah langkah politik yang memperalat hukum. Petitumnya saja politis, bagaimana mungkin hakim Pengadilan Negeri menjatuhkan putusan meminta Presiden mengundurkan diri?" kata Ferdinand Hutahaean sebagaimana dikutip Ringtimesbanyuwangi.com dari akun Twitter @FerdinandHaean3.

Terakhir, ia juga menyindir TPUA yang dinilai melawak di pengadilan karena tak sesuai pada tempatnya.

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x