d) Melakukan pembatasan dan pengaturan yang ketat terhadap pelaksanaan shalat Idul Fitri di masjid atau di lapangan, khususnya di daerah yang memiliki potensi resiko tinggi penyebaran virus Covid-19 dan daerah rawan yang belum terkendali lainnya, sebagaimana telah ditetapkan oleh satgas Covid-19 setempat, dianjurkan untuk sholat Idul Fitri di rumah.
Baca Juga: Sidang Isbat Penentuan Idul Fitri 1 Syawal 1442 H Dilaksanakan 11 Mei 2021
e) Hanya melakukan silaturrahim lebaran melalui sarana virtual, mulai dari phone call hingga video call bagi warga area yang tingkat potensi resiko penyebaran virus Covid-19 telah ditetapkan oleh satgas Covid-19 setempat sebagai zona merah.
***