Denny Siregar Sebut Pemerintah Rugi Bandar Biayai KPK dari Rp15 Triliun Dapat Rp3 Triliun Saja

- 7 Mei 2021, 10:21 WIB
Penggiat media sosial, Denny Siregar menyebut bahwa pemerintah telah rugi bandar membiayai KPK dari Rp15 Triliun hanya mendapatkan hasil Rp3 Triliun saja
Penggiat media sosial, Denny Siregar menyebut bahwa pemerintah telah rugi bandar membiayai KPK dari Rp15 Triliun hanya mendapatkan hasil Rp3 Triliun saja /Instagram @dennysirregar.

RINGTIMES BANYUWANGI - Pegiat media sosial, Denny Siregar menyebut pemerintah saat ini tengah mengalami kerugian yang cukup besar setelah membiayai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tak tanggung-tanggung, Denny Siregar menyebut dari dana Rp15 Triliun yang diberikan oleh pemerintah, KPK hanya mampu menghasilkan Rp3 Triliun saja.

Hal ini disampaikan Denny Siregar melalui sebuah video yang diunggah di kanal YouTube CokroTV.

Baca Juga: Fatwa MUI, Perayaan Lebaran 2021 Dianjurkan Sholat Idul Fitri di Rumah

Sebelumnya, Denny Siregar memberikan tanggapannya terkait narasi yang telah menghebohkan publik tentang KPK yang sedang dilemahkan.

Denny Siregar menyebut ada pihak-pihak tertentu yang mengatakan bahwa pemerintah sedang melemahkan KPK dengan melakukan revisi UU KPK.

"Narasi yang berulang seperti keset rusak itu mulai dimunculkan ketika pemerintah melakukan revisi terhadap UU KPK," katanya, sebagaimana dikutip Ringtimesbanyuwangi.com dari video yang diunggah di kalal YouTube CokroTV pada Jumat, 7 Mei 2021.

Baca Juga: Isu KPK Akan Mati Bergaung, Ferdinand Hutahaean Sebut Publik Jangan Mau Dibohongi

Revisi UU KPK ini terkaitan dengan perubahan pegawai yang berada di dalam naungan KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengah melakukan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Dalam Revisi UU KPK, pegawai KPK diwajibkan menjadi ASN maksimal dua tahun sejak UU tersebut disahkan pada 17 September 2019 lalu.

Menurut Denny Siregar, revisi UU KPK ini dinilai sangat manjur dan memberikan dampak yang begitu luar biasa bagi lembaga KPK.

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Sebut KPK akan Lebih Baik bila Novel Baswedan Keluar

"Revisi UU KPK itu memang manjur. Terbukti KPK sekarang bukan lagi lembaga istimewa dan superbody," katanya.

Bahkan Denny Siregar mengatakan bahwa dengan adanya revisi UU tersebut, KPK saat ini sudah menjadi lembaga biasa yang mengemban tugas dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Alhasil, Denny Siregar mengungkapkan bahwa KPK saat ini dipegang kendali oleh pemerintah dengan penerapan aturan-aturan tertentu.

Baca Juga: Pesan Ferdinand Hutahaean, Jangan Mau Ditipu Pihak yang Sebut Pembusukan KPK

"KPK juga terikat dengan aturan-aturan sehingga mereka tidak bisa main sadap dengan membabi buta dan mudah disusupi oleh kepentingan politik," ungkapnya.

Dengan tegas, Denny Siregar mengungkapkan bahwasanya sejak dulu KPK memang dianggap menjadi sebuah lembaga super yang seperti membangun negaranya sendiri di dalam suatu negara.

"Padahal KPK itu digaji oleh negara," sindirnya.

Baca Juga: Ketua KPK Angkat Bicara, Tidak Akan Pecat 75 Pegawai yang Tak Lolos TWK

Denny Siregar turut menjelaskan bahwa sejak pertama kali dibentuknya KPK, negara saat itu sudah mengeluarkan anggaran sampai Rp15 Triliun untuk KPK.

Mirisnya, Denny Siregar menyebut KPK hanya mampu mengembalikan dana Rp3 Triliun saja kepada pemerintah dari hasil penggerebekan para koruptor.

"Rugi bandar memang biayai KPK," ungkap Denny Siregar.

Baca Juga: Jelang Hari Raya Idul Fitri, Denny Darko Justru Sebut Indonesia dalam Bahaya

"Tapi gimana lagi, ini kan amanat yang harus diemban oleh negara," tambahnya.

Diketahui, dari TWK yang dilakukan oleh para pegawai KPK sebagai syarat menjadi ASN, ada 75 orang yang dinyatakan tidak lolos.***

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah