Baik laki-laki maupun perempuan, merdeka maupun sahaya, dewasa maupun anak-anak, sedang di kediaman maupun sedang bepergian (musafir), secara berjamaah maupun secara sendiri (munfarid).
3. Sholat Idul Fitri sangat disunnahkan untuk dilaksanakan secara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushola, dan tempat luas lainnya.
4. Sholat Idul Fitri berjamaah boleh dilaksanakan di rumah.
5. Pada malam Idul Fitri, umat Islam disunnahkan untuk menghidupkan malam Idul Fitri dengan takbir, tahmid, tasbih, serta aktivitas ibadah.
Baca Juga: Fatwa MUI Tentang Pose Pamer Aurat dan Buzzer yang Produksi Berita Bohong di Medsos
Mengingat belum adanya perubahan secara resmi dari MUI, Fatwa MUI yang berlaku sejak ditetapkannya pada tahun 2020, dan jika proses penyempurnaan terhadap fatwa tersebut dibutuhkan maka akan disempurnakan sebagaimana mestinya.***