Fatwa MUI Tentang Ketentuan Pelaksanaan Sholat Idul Fitri 2021 Perpendek Bacaan Khutbah

- 7 Mei 2021, 19:40 WIB
Pemerintah melalui Menag telah memberikan aturan mengenai tata cara pelaksanaan sholat Idul Fitri 1442 Hijriah.*
Pemerintah melalui Menag telah memberikan aturan mengenai tata cara pelaksanaan sholat Idul Fitri 1442 Hijriah.* /Pixabay/Konevi/

RINGTIMES BANYUWANGI – Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. 28 Tahun 2020 mengenai ketentuan pelaksanaan Sholat Idul Fitri 2021 tidak akan jauh berbeda dengan tahun kemarin.

Pasalnya, MUI secara resmi belum memberikan pembaruan mengenai tata cara untuk melaksanakan sholat Idul Fitri 1442 Hijriah.

Meski demikian, Menteri Agama (Menag) pada tertanggal 7 Mei 2021 telah memberikan surat edaran mengenai ketentuan Sholat Idul Fitri1442 Hijriah ini.

Baca Juga: Diskon Hingga 90% PLUS Voucher, Belanjaan Kamu Jadi Lebih Murah Lagi di Shopee Murah Lebay!

Sebagaimana Ringtimesbanyuwangi.com lansir dari mui.or.id pada 7 Mei 2021, Fatwa MUI mengenai ketentuan Sholat Idul Fitri berbunyi sebagai berikut:

1. Sholat Idul Fitri boleh dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushola, atau tempat lain yang:

a. Berada di kawasan yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1442 Hijriah yang salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelanggaran aktivitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah.

b. Berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas Covid-19 dan diyakini tidak terdapat penularan (seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena Covid-19, dan tidak ada keluar masuk orang).

Baca Juga: Jelang Hari Raya Idul Fitri, Denny Darko Justru Sebut Indonesia dalam Bahaya

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x