Fatwa MUI Tentang Ketentuan Pelaksanaan Sholat Idul Fitri 2021 Perpendek Bacaan Khutbah

- 7 Mei 2021, 19:40 WIB
Pemerintah melalui Menag telah memberikan aturan mengenai tata cara pelaksanaan sholat Idul Fitri 1442 Hijriah.*
Pemerintah melalui Menag telah memberikan aturan mengenai tata cara pelaksanaan sholat Idul Fitri 1442 Hijriah.* /Pixabay/Konevi/

2. Sholat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid), terutama yang berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali.

3. Pelaksaan sholat Idul Fitri, baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan antara lain dengan memperpendek bacaan sholat dan pelaksanaan khutbah.

Tak jauh berbeda isinya dengan surat edaran dari Menag Surat Edaran No 7 Tahun 2021, lampiran tersebut berisi mengenai poin-poin yang serupa dengan ketentuan yang lebih detail.

Baca Juga: Fatwa MUI, Perayaan Lebaran 2021 Dianjurkan Sholat Idul Fitri di Rumah

Isi surat edaran Menag Surat Edaran No 7 Tahun 2021 dapat Anda lihat di Ringtimesbanyuwangi.com tentang Panduan Penyelenggaraan Sholat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah/2021 di saat Pandemi Covid-19.***

 

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah