Warga Jabodetabek Harus Siap Karantina 5 Hari Jika Masih Nekat Mudik Lokal

- 9 Mei 2021, 17:00 WIB
Pemerintah telah menetapkan larangan mudik baik antar pulau dan wilayah aglomerasi. Wilayah Bogor menyebut harus karantina 5 hari.
Pemerintah telah menetapkan larangan mudik baik antar pulau dan wilayah aglomerasi. Wilayah Bogor menyebut harus karantina 5 hari. /humas.polri.go.id

RINGTIMES BANYUWANGI – Pemerintah Indonesia telah menetapkan larangan mudik lebaran di tahun 2021 bagi seluruh kalangan kecuali kendaraan dan orang dengan kepentingan tertentu.

Bukan hanya mudik antar pulau, mudik lokal yang dilakukan dalam wilayah aglomerasi pun dilarang keras.

Salah satu contoh wilayah yang kerap padat aktivitas mudik lokal ialah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Kententuan pelarangan mudik lokal tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 yang berlaku dari 6 Mei – 17 Mei 2021.

Baca Juga: Puluhan WN China Masuk ke Indonesia, DPR Soroti Larangan Mudik, Sebut Pemerintah Tak Peka

Kapolresta Bogor Kota Susatyo Purnomo Condro menyebut wilayah Bogor Kota terus berupaya melakukan pemeriksaan melalui penyekatan mudik bagi warga yang hendak masuk ke wilayah Bogor.

Sejumlah ratusan kendaraan yang masuk ke wilayah Bogor telah diputar balik oleh petugas karena tak memenuhi syarat perjlanan.

Pemudik dengan kendaraan yang lolos di wilayah Bogor terpantau oleh Tim Satgas Kewaspadaan Mudik dan harus siap menerima karantina hingga 5 hari.

Pemerintah Indonesia tengah serius menangani penyebaran Covid-19 menjelang masa lebaran yang kerap padat dengan aktivitas mudik.

Halaman:

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x