Baca Juga: WNA Masuk Saat Larangan Mudik, Ngabalin Sebut Pemerintah Kurang Sosialiasi Regulasi
Sebanyak 15 ribu personel gabungan diturunkan untuk mempertebal pos-pos pemeriksaan izin perjalanan agar masyarakat tak mudik.
Kementerian Perhubungan juga menegaskan larangan mudik berlaku bagi wilayah aglomerasi yang memiliki banyak mobilitas.
Hal itu ditegaskan oleh Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam keterangan resmi.
“Kegiatan mudik dilarang, di wilayah aglomerasi juga dilarang,” kata Adita.
Baca Juga: Polemik Mudik 2021: Anggota DPRD Lolos Penyekatan hingga TKA China Masuk untuk Proyek Jokowi
Atas larangan mudik tersebut, pemerintah Indonesia mengharapkan masyarakat bisa memahami kondisi dan mematuhi peraturan bahwa mudik berpotensi menularkan virus ke keluarga di kampung halaman.***