Wakil Ketua DPR Sebut Masuknya WNA China yang Penuhi Indonesia Semakin Bingungkan Rakyat

- 9 Mei 2021, 21:03 WIB
Masuknya WNA China di tengah larangan mudik membuat Wakil Ketua DPR angkat bicara setelah masyarakat gaduh terima tumpang tindih informasi.*
Masuknya WNA China di tengah larangan mudik membuat Wakil Ketua DPR angkat bicara setelah masyarakat gaduh terima tumpang tindih informasi.* /dok.foto/DPR RI/

RINGTIMES BANYUWANGI – Di tengah larangan mudik dalam rangka memperingati Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah, Indonesia justru semakin dipenuhi dengan datangnya Warga Negara Asing (WNA) China.

Mendapati keriuahan masyarakat terkait dengan aturan larangan mudik tertanggal 6 hingga 17 Mei hingga datangnya Tenaga Kerja Asing (TKA) dari China yang masuk ke Indonesia hingga tiga gelombang.

Wakil Ketua DPR dan Ketua Timwas Pelaksanaan Bencana Covid-19 DPR Abdul Muhaimin Iskandar akhirny membuka suara.

Baca Juga: Diskon Hingga 90% PLUS Voucher, Belanjaan Kamu Jadi Lebih Murah Lagi di Shopee Murah Lebay!

Di tengah kesemrawutan aturan dari pemerintah yang juga semakin tumpang tindih, Abdul Muhaimin tiba-tiba memberikan pernyataan mengenai aturan pemerintah untuk menolak kebijakan terhadap kedatangan WNA selama aturan larangan mudik berlaku.

“Masyarakat saat ini tengah berupaya mengikuti aturan larangan mudik dan membatasi mobilitas seama libur lebaran,” terang Wakil Ketua DPR sebagaimana Ringtimesbanyuwangi.com kutip dari laman antara pada 9 Mei 2021 di Jakarta.

Hal tersebut disampaikan Wakil DPR tersebut setelah publik menyoroti kedatangan WNA dari China di terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta sejak beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Kepala Satgas Covid-19 Imbau Larangan Mudik, Singgung Harus Belajar dari Kasus India

Sesuai dengan surat edaran (SE) dari pemerintah mengenai larangan mudik, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah, masyarakat mulai banyak protes dengan tidak lagi menghiarukan aturan dari pemerintah.

Halaman:

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x