Soal Pembubaran FPI, Refly Harun: Ormas Tak Harus Berazas Pancasila

- 14 Mei 2021, 19:43 WIB
Refly Harun menyebut jika organisasi massa tak harus berazas pancasila kaena dijamin kebebasannya.
Refly Harun menyebut jika organisasi massa tak harus berazas pancasila kaena dijamin kebebasannya. /twitter/DukeCondet

RINGTIMES BANYUWANGI – Pemerintah secara resmi membubarkan Front Pembela Islam (FPI) beberapa waktu lalu.

Pembubaran salah satu organisasi massa (ormas) tersebut karena dianggap memiliki ideologi yang bersebrangan dengan azas Pancasila.

Mengenai alasan pembubaran tersebut, pakar hukum tata negara Refly Harun menyampaikan wawasan hukumnya terkait persamaan warga negara di hadapan hukum.

Hal itu disampaikan Refly Harun saat menjadi salah satu saksi ahli yang dihadirkan tim Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab dalam persidangan terkait kerumunan.

Baca Juga: Sebut Munarman Diteroriskan, Refly Harun: Sungguh Menyedihkan

“Negara tidak boleh melarang aktivitas setiap ormas walaupun dia tidak terdaftar atau pendaftarannya tidak diperpanjang karena masalah administrasi yang belum selesai,” kata Refly Harun sebagaimana dikutip Ringtimesbanyuwangi.com dari kanal Youtube Refly Harun pada 14 Mei 2021.

Menanggapi aktivitas ormas tersebut, Refly Harun menilai pendapatnya tersebut sesuai dengan hak konstitusional.

“Ini bagian dari hak konstitusional, jadi hak untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat baik secara lisan maupun tulisan,” lanjutnya.

Terkait aturan yang berada di bawah Undang-Undang, Refly Harun menyebut harus bercermin pada dasar konstitusional yang diterapkan di Indonesia.

Baca Juga: Tanggapi Manuver Politik Nadiem dan Megawati, Refly Harun: Alat untuk Merebut Mendikbud

Halaman:

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x