“Aturan di bawahnya harus mencerminkan kebebasan dan perlindungan,” pungkasnya.
Refly Harun juga menjelaskan kekuatan hukum pada orang yang berada pada organisasi massa yang belum dianggap terlarang dahulunya.
“Ketika sebuah organisasi itu katakanlah hari ini dihukum bahwa organisasi tersebut dianggap organisasi terlarang, maka kita harus mengatakan bahwa ketika belum ada pernyataan bahwa organisasi tersebut adalah organisasi terlarang maka tidak bisa dikatakan orang tersebut adalah dari organisasi yang terlarang,” katanya.
“Karena waktu itu orang tersebut dari organisasi yang belum dilarang,” lanjutnya.***