Larangan Mudik Kendaraan Pribadi Diperpanjang sampai 24 Mei, Siapkan Dokumen Berikut

- 17 Mei 2021, 20:30 WIB
Polda Metro Jaya mengumumkan perpanjangan masa penyekatan mudik yang diperpanjang hingga 24 Mei 2021 mendatang.
Polda Metro Jaya mengumumkan perpanjangan masa penyekatan mudik yang diperpanjang hingga 24 Mei 2021 mendatang. /ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/hp

Baca Juga: Penyekatan Mudik Diperpanjang Sampai 24 Mei 2021, Polri Antisipasi Arus Balik Mudik

Pihak kepolisian juga bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarat dalam pendataan warga yang terlibat arus balik mudik 2021.

“Sampai pukul 07.00 WIB, total 1.124 warga. Jumlah warga DKI 887 dan warga non-DKI 237 orang. Yang tidak ada hasil swab, nanti akan ditindaklanjuti. Jadi, kita minta mendata dulu, baru akan discreening. Ini nanti kita bekerja sama dengan Puskesmas dan kelurahan,” ucapnya.

Surat bebas Covid-19 menjadi syarat wajib disamping SIKM yang diterapkan pemerintah saat memasuki wilayah DKI Jakarta.***

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x