BNPB Perpanjang Masa Darurat Corona Hingga 29 Mei 2020

- 17 Maret 2020, 15:12 WIB
Mendagri Tito Karnavian saat konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Senin (16/3/2020).
Mendagri Tito Karnavian saat konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Senin (16/3/2020). /Dok Puspen Kemendagri.

RINGTIMES – Semakin meluasnya pandemi COVID-19 di Indonesia membuat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memperpanjang status keadaan darurat.

Keputusan diperpanjangnya status keadaan darurat akibat virus corona, berdasar pada surat keputusan dari Kepala BNPB Nomor 13.A tahun 2020.

Dalam surat tersebut dikatakan bahwa berdasarkan keputusan Kepala BNPB, 'menetapkan perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia.'

Perpanjangan status keadaan darurat di mulai ada 29 Februari hingga 29 Mei 2020 mendatang atau 91 hari (3 bulan).

Baca Juga: Cinta Dalam Istikomah

Hal itu berarti status darurat dicanangkan hingga Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran 2020 mendatang.

Penetapan tertulis dalam surat keputusan tersebut telah ditandatangani langsung oleh Kepada BNPB, Doni Monardo.

Dikeluarkannya surat keputusan ini, berupa untuk mengantisipasi penyebaran virus corona di Indonesia yang kian meluas.

Adanya pandemi COVID-19 bukan hanya menjatuhkan banyaknya korban jiwa tapi juga, memberikan kerugian harta benda, dampak lainnya adalah pada psikologis masyarakat dan mengganggu kehidupan.

Dalam surat keputusan tersebut juga dituliskan bahwa segala biaya yang dikeluarkan akibat dari ditetapkannya surat keputusan akan ditanggung olah BNPB.

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x