BNPB Perpanjang Masa Darurat Corona Hingga 29 Mei 2020

- 17 Maret 2020, 15:12 WIB
Mendagri Tito Karnavian saat konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Senin (16/3/2020).
Mendagri Tito Karnavian saat konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Senin (16/3/2020). /Dok Puspen Kemendagri.

Baca Juga: 20 Butir Pil Psikotropika Ditemukan Polisi Saat Penangkapan Vanessa Angel

Berikut adalah isi dari surat keputusan dari Kepala BNBP mengenai perpanjangan status keadaan tertentu darurat becana wabah virsu coroa di Indonesia;

Kesatu: Menetapkan Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.

Kedua: Perpanjangan Status Keadaan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU berlaku selama 91 (sembilan puluh satu) hari, terhitung sejak tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.

Ketiga: Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya Surat Keputusan ini dibebankan pada Dana Siap Pakai yang ada di Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

Baca Juga: Berikut Cara Membersihkan Virus dan Bakteri pada Keyboard

Keempat: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.***

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah