Baca Juga: 20 Butir Pil Psikotropika Ditemukan Polisi Saat Penangkapan Vanessa Angel
Berikut adalah isi dari surat keputusan dari Kepala BNBP mengenai perpanjangan status keadaan tertentu darurat becana wabah virsu coroa di Indonesia;
Kesatu: Menetapkan Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.
Kedua: Perpanjangan Status Keadaan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU berlaku selama 91 (sembilan puluh satu) hari, terhitung sejak tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.
Ketiga: Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya Surat Keputusan ini dibebankan pada Dana Siap Pakai yang ada di Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Baca Juga: Berikut Cara Membersihkan Virus dan Bakteri pada Keyboard
Keempat: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.***