"Peserta dibatasi dan tidak ada pengunjung, dan hanya di tempat lagi berarti hanya ada orang lokal saja," jelasnya.
Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster mengimbau masyarakat di daerah untuk menghindari pusat-pusat perbelanjaan, tempat hiburan, serta tempat keramaian lainnya hingga 30 Maret 2020, untuk mengurangi dampak penularan COVID-19 di Pulau Dewata.
Baca Juga: Gara-gara Corona Rupiah Semakin Tercekik
Imbauan agar masyarakat Bali mengurangi bepergian ke pusat perbelanjaan tersebut, lanjut dia, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo dalam pidatonya yang disampaikan pada 15 Maret 2020.
Presiden mengimbau masyarakat secara bersama-sama melakukan 'social distancing measure' pada hari-hari ke depan, yaitu menjaga jarak antarwarga, menghindari kontak fisik, menjauhi tempat-tempat berkumpulnya orang banyak dan jangan bepergian ke luar kota dan pulang kampung.