Kabupaten Bandung Tunda Pelantikan PPS, Karena Ada Pasien Positif Virus Corona

- 23 Maret 2020, 20:55 WIB
JAJARAN Bawaslu Kabupaten Bandung bersama pihak terkait menggelar konferensi pers peluncuran Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pilkada 2020, di Kantor Bawaslu Kabupaten Bandung, Soreang, Senin, 2 Maret 2020.*
JAJARAN Bawaslu Kabupaten Bandung bersama pihak terkait menggelar konferensi pers peluncuran Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pilkada 2020, di Kantor Bawaslu Kabupaten Bandung, Soreang, Senin, 2 Maret 2020.* /HENDRO SUSILO HUSODO/PR/

RINGTIMES - Sesuai dengan Surat Keputusan dan Surat Edaran dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, KPU Kabupaten Bandung menunda pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan beberapa tahapan pilkada yang lain. Dari delapan daerah di Jawa Barat yang menggelar Pilkada 2020, di tiga daerah KPU tetap melakukan pelantikan PPS.

Ketua KPU Kabupaten Bandung Agus Baroya mengatakan, selain pelantikan PPS, tahapan pilkada yang ditunda ialah pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP), serta pelaksanaan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. Kata dia, penundaan itu dilakukan sampai ada arahan selanjutnya dari KPU RI.

Baca Juga: Ketidaksiapan PTS Dalam Pembelajaran Jarak Jauh Berbasis Daring Ini Dipengaruhi Persoalan Regulasi

"Jadi sesuai dengan Keputusan KPU RI, Surat Edaran KPU RI, serta memperhatikan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443, memperhatikan juga Surat Keputusan Bupati Bandung, maka KPU Kabupaten Bandung menunda pelaksanaan tahapan untuk tiga hal itu," kata Agus, saat dihubungi, Minggu 22 Maret 2020.

Menurutnya, penundaan sebagian tahapan pilkada itu merupakan upaya KPU dalam pencegahan penyebaran virus Corona atau penyakit Covid-19. Apalagi, kata dia, Kabupaten Bandung termasuk salah satu zona merah penyebaran corona di Jawa Barat, di mana terdapat warga yang positif terpapar virus corona.

Baca Juga: Warga Didenda Rp 3,5 Juta karena Dianggap Langgar HAM

"Tentu kami juga berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalam laporan-laporan kami ke KPU RI melalui KPU Provinsi, sehingga nanti keputusannya sejauh mana, itu yang menentukan adalah KPU RI. Sampai saat ini, yang terjadi adalah penundaan sebagian tahapan pemilihan, bukan penundaan pencoblosan," katanya.

Menurutnya, KPU Kabupaten Bandung juga akan melakukan evaluasi terkait dengan sosialisasi pilkada yang bersifat tatap muka. Di internal, KPU Kabupaten Bandung mulai meliburkan staf pada Senin 24 Maret 2020 ini. Staf KPU Kabupaten Bandung, kata Agus, diminta untuk bekerja di rumah untuk jangka waktu tertentu.

Baca Juga: KBM Home Learning Para Guru agar Memberi Tugas Pada Anak-anak Hanya 20%

"Besok (Senin) kami liburkan staf. Hanya untuk komisioner dan para kasubbag, kami minta besok hadir untuk rapat menyusun model mekanisme kerja staf, apakah nanti piket atau bagaimana, besok dalam rapat itu akan kami putuskan. Sekaligus kami juga akan rencanakan untuk rapat dengan pihak-pihak terkait," katanya.

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah