Instansi Pusat dan Daerah Diimbau Isi Data PNS Terdampak Covid-19

- 4 April 2020, 14:30 WIB
PERMINTAAN alat bantu pernapasan atau ventilator melonjak naik seiring dengan bertambahnya angka pasien virus corona atau COVID-19 di dunia.*
PERMINTAAN alat bantu pernapasan atau ventilator melonjak naik seiring dengan bertambahnya angka pasien virus corona atau COVID-19 di dunia.* /AFP/Axel Heimken

RINGTIMES - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 09/SE/III/2020 tentang Panduan Teknis Pengisian Data Riwayat Covid-19 PNS Instansi Pusat Dan Daerah melalui SAPK BKN tanggal 30 Maret 2020.

Dalam SE tersebut, Kepala BKN meminta kepada seluruh Kepala Biro Kepegawaian atau Sumber Daya Manusia (SDM) pada Instansi Pusat dan seluruh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) pada Instansi Daerah untuk melakukan pendataan riwayat kesehatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) terdampak Virus Korona (Covid-19).

Baca Juga: Untuk Perbaiki Kemampuan Membaca, Nadiem Makarim Akan Ubah Buku Pelajaran

Hal ini dilakukan untuk mempermudah pengambilan kebijakan yang tepat dalam rangka pemenuhan hak-hak kepegawaian PNS terdampak covid-19.

Fitur kesehatan pada SAPK ini dikhususkan bagi Instansi Pusat dan Daerah untuk mengisi sesuai dengan kondisi terkini baik dari segi kategori kesehatan, status kesehatan, dan tanggal ditetapkannya kategori dan status kesehatan yang sedang dialami oleh PNS pada instansi masing-masing melalui link https://sapk.bkn.go.id.

Baca Juga: PBNU Anjurkan Salat Tarawih dan Idul Fitri di Rumah Cegah Covid-19

Dalam SE ini juga disertakan panduan teknis pengisian data riwayat kesehatan melalui Aplikasi SAPK (Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian) yang dapat diunduh pada link https://www.bkn.go.id/pengumuman/panduan-teknis-pengisian-data-riwayat-covid-19-pns-instansi-pusat-dan-daerah-melalui-aplikasi-sapk-bkn.

Pendataan riwayat kesehatan PNS merupakan pendataan riwayat kesehatan PNS yang dilakukan oleh pengelola kepegawaian instansi pusat dan daerah yang dalam kategori;

1) Orang Dalam Pemantauan (ODP);

2) Pasien Dalam Pengawasan (PDP);

3) Pasien yang terkonfirmasi terjangkit Covid-19;

4) Pasien yang dinyatakan sembuh; dan

5) Meninggal akibat pandemi Covid-19.

Baca Juga: Seorang Anak Berusia Enam Tahun Sumbangkan Tabungannya untuk APD Tenaga Medis

Pendataan akan dilakukan secara berkala paling kurang sekali dalam seminggu dan dilakukan dengan penuh kedisiplinan.

Kepala BKN meminta kepada seluruh Kepala Kantor Regional 1 s/d XIV agar terus memantau proses pendataan tersebut sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Bima meminta seluruh ASN untuk memperhatikan keselamatan diri sendiri dengan menjaga jarak dan selalu menjaga kebersihan diri.

“Tetap jalankan tugas pemerintahan dengan pola kerja yang telah ditetapkan instansi situasi pandemi ini. Patuhlah terhadap protokol kesehatan dan keselamatan diri demi memutus rantai penyebaran Covid-19,” pungkas Bima.

Editor: Dian Effendi

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah