Ini Tiga Narapidana yang Tak Akan Dibebaskan Saat Pandemi Corona

- 6 April 2020, 20:30 WIB
Illustrasi Narapidana
Illustrasi Narapidana /

RINGTIMES - Demi menjaga penyebaran pandemi virus corona di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), ada wacana pembebasan beberapa golongan narapidana.

Hal tersebut dilakukan sebagai upaya menghindari physical distancing yang juga rentan terjadi di Lapas khususnya bila telah overload.

Namun masyarakat mulai khawatir ketika terdapat wacana mengenai beberapa napi koruptor yang juga akan ikut dibebaskan.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menanggapi pernyataan tersebut dalam video yang diunggah di akun Instagram miliknya, @mohmahfudmd pada Sabtu, 4 April 2020.

Ia menegaskan napi terkait kasus korupsi yang telah ditahan di lapas tak akan ikut dibebaskan.

Baca Juga: Tahukah Kamu Amalan yang Dicintai Allah? Berikut Selengkapnya

"Napi kasus korupsi tidak ikut bebas. Ini sikap Pemerintah hingga saat ini terkait isu pembebasan napi korupsi karena COVID-19. Napi kasus korupsi tidak ikut bebas," tulis @mohmahfudmd sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com.

Ia menambahkan, hal tersebut berlaku pula untuk narapidana teroris dan bandar narkoba.

Pada pekan lalu, memang terdapat keputusan mengenai remisi dan pembebasan bersyarakat kepada narapidana dalam tindak pidana umum.

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x