Ini Tiga Narapidana yang Tak Akan Dibebaskan Saat Pandemi Corona

- 6 April 2020, 20:30 WIB
Illustrasi Narapidana
Illustrasi Narapidana /

Kabar tersebut tersiar di masyarakat diduga akibat adanya sebagian orang yang memberikan aspirasi bahwa mereka ingin pemerintah mengadakan remisi untuk narapidana koruptor.

Sesuai pernyataan Mahfud MD, Pemerintah tidak akan mengubah atau merevisi PP 99 tahun 2012.

Baca Juga: Jangan Remehkan Penyakit Jantung Coroner

"Agar clear ya, sampai sekarang pemerintah tidak merencanakan mengubah atau merevisi PP 99 tahun 2012. Sehingga tidak ada rencana memberi remisi atau pembebasan bersyarat kepada pelaku atau narapidana korupsi," ujar nya.

 Seperti yang telah diberitakan Pikiran-Rakyat.com sebelumnya terdapat sebuah pernyataan dari Menteri Hukum dan HAM (Menhukam), Yasonna Laoly, terkait napi koruptor yang akan dibebaskan.

Yasonna Laoly menuai kontroversi di tengah pandemi virus corona karena pernyataannya yang ingin membebaskan para napi koruptor.

Meski begitu, pernyataan Mahfud MD telah menegaskan kembali bahwa pemerintah tidak akan membebaskan narapidana terkait korupsi.

Dikabarkan, napi yang telah dibebaskan sudah berjumlah 30.000 orang hingga saat ini.***

Baca Juga: Meski Hujan Deras, Nekat Kerja Bawa Anak Umur 3 Tahun Sambil Ngojek

Sumber: pikiran-rakyat.com dengan judul Mahfud MD Ungkap 3 Narapidana yang Tak Akan Dibebaskan Saat Pandemi COVID-19

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah