Jika Situasi Membaik, Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri Diabaikan

- 7 April 2020, 12:00 WIB
Menteri Agama, Fachrul Razi menerbitkan 10 panduan ibadah selama Ramadan 1441 Hijriah.*
Menteri Agama, Fachrul Razi menerbitkan 10 panduan ibadah selama Ramadan 1441 Hijriah.* /Antara

RINGTIMES - Kementerian Agama mengeluarkan Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di Tengah Pandemi Wabah Covid-19.

Menteri Agama Fachrul Razi menegaskan Panduan yang tercantum dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020, hanya berlaku selama masa darurat Covid-19 diberlakukan.

Baca Juga: Kumandangkan Adzan, Wujud Penyemangat di Tengah Pandemi COVID-19

"Semua panduan dalam surat edaran tersebut dapat diabaikan bila pada saatnya telah diterbitkannya pernyataan resmi Pemerintah Pusat, untuk seluruh wilayah negeri, atau Pemerintah Daerah untuk daerahnya masing-masing, yang menyatakan keadaan telah aman dari Covid-19," ujar Menteri Agama Fachrul Razi di Jakarta, Senin (06/04).

Menag menjelaskan, Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan Syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di Indonesia dari risiko Covid-19.

Baca Juga: Kasus PDP Corona di Kabupaten Banyuwangi Bertambah Dua Orang

“Panduan yang diberikan ini merupakan antisipasi dan pencegahan pandemi infeksi corona virus di masyarakat. Jadi disusun dengan memperhatikan aspek ibadah sekaligus aspek kesehatan,” terang Menag.

Beberapa panduan yang tercantum dalam surat edaran tersebut, antara lain pelaksanaan tarawih, tadarus, buka puasa bersama, dan ibadah lainnya selama Ramadan.

Di dalamnya juga terdapat panduan pengumpulan dan pendistribusian zakat, infak, dan shadaqah (ZIS) serta panduan pelaksanaan ibadah 1 Syawal selama terjadinya wabah Covid-19.

Baca Juga: Negara Ini Gunakan Kardus untuk Pengganti Peti Jenazah Korban COVID-19

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x