Ayo Daftar, Bantuan Pekerja Seni, Cagar Budaya, dan Komunitas Sejarah

- 10 April 2020, 01:15 WIB
Sejumlah kesenian diarak keliling kampung Desa Gintangan, Banyuwangi, Jawa Timur, Rabu (28/8/2019). Arak-arakan kesenian seperti barong, pitik-pitikan, macanan dan kuda kencak tersebut, merupakan bagian tradisi budaya masyarakat Gintangan yang masih dilestarikan untuk menyambut anak laki-laki yang baru dikhitan dan pernikahan.*/
Sejumlah kesenian diarak keliling kampung Desa Gintangan, Banyuwangi, Jawa Timur, Rabu (28/8/2019). Arak-arakan kesenian seperti barong, pitik-pitikan, macanan dan kuda kencak tersebut, merupakan bagian tradisi budaya masyarakat Gintangan yang masih dilestarikan untuk menyambut anak laki-laki yang baru dikhitan dan pernikahan.*/ /ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/foc.

Baca Juga: Hentikan Kebijakan Represif di Tengah Kesulitan Masyarakat Akibat Covid-19

Setelah pendataan tahap pertama ditutup pada Rabu (8/4/2020), Kemendikbud akan melakukan konsolidasi data terlebih dahulu, sebelum membuka pendataan pekerja seni untuk tahap kedua. 

Dalam data terakhir pada Selasa (7/4/2020), tercatat ada 40.081 orang yang mengisi formulir pendataan untuk program ini. 

"Angkanya tentu akan bergerak terus," ujar Hilmar.

Baca Juga: Rapid Tes Minim, RI Hanya Ungguli Nigeria, Ethiopia, dan Bangladesh 

Berdasarkan data tersebut, Provinsi Jawa Barat menjadi provinsi dengan pendaftar terbanyak, menyusul DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, dan Banten.

Menurut Hilmar, data ini mencerminkan sebaran pekerja seni di Indonesia, dan di sisi lain juga sedikit banyak menggambarkan bagaimana akses yang dimiliki pekerja seni terhadap akses internet. 

"Tidak semua bisa online, tidak semua punya smartphone dan bisa mendaftar melalui jalur daring," katanya.

Baca Juga: Cara Meningkatkan Kualitas Udara di Rumah Selama Pandemi COVID-19

Selain melakukan pendataan pekerja seni yang terdampak Covid-19, Ditjen Kebudayaan juga melakukan pendataan untuk para pekerja pendukung sektor museum dan cagar budaya, serta komunitas sejarah yang terdampak Covid-19. 

"Misalnya para pekerja di wilayah cagar budaya, museum, atau situs bersejarah, seperti pedagang asongan di sekitar candi, atau tour guide, yang karena tidak ada pengunjung maka kegiatan perekonomian tidak bisa berjalan," ujar Hilmar. 

Pendataan ini juga dilakukan secara daring dengan mengisi formulir di tautan bit.ly/borangptcbm, dan baru berjalan selama tiga hari, yakni sejak Senin (6/4/2020).

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x