RINGTIMES – Wakil Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Muhammad Gazali meminta pemerintah tegas melarang masyarakat untuk mudik pada Idul Fitri 1441 Hijriah untuk mencegah penyebaran wabah virus Corona alias COVID-19.
“Perlu ketegasan pemerintah terkait mudik serta persiapan menghadapi persoalan yang mungkin terjadi di daerah tujuan mudik,” kata Gazali melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu (11/4/2020).
Anggota DPD Perwakilan Provinsi Riau itu mengatakan pemerintah harus konsisten mengedepankan keselamatan warga negara sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 28A Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan “Setiap orang berhak untuk hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupannya”.
Baca Juga: KAI Surabaya Hanya Jalankan Dua Kereta ke Jakarta Karena Imbas PSBB
“Pemerintah tidak tegas dalam menerapkan kebijakan boleh atau tidak melakukan mudik. Juru Bicara Presiden awalnya melarang, tetapi kemudian dibantah oleh Menteri Sekretaris Negara,” ungkap Gazali.
Hal itu, lanjut dia, membuat masyarakat yang terbiasa melakukan mudik dan menerima pemudik menjadi bertanya-tanya. “Sampai ada yang berpendapat mungkin pemerintah sengaja bersikap demikian untuk menyebarkan COVID-19 ke seluruh daerah pemudik,” tegasnya.
Gazali mengatakan Komite III DPD akan selalu mengawasi pelaksanaan kebijakan pemerintah di daerah, dan berkomitmen untuk melaksanakan fungsi pengawasan atas pelaksanaan ketentuan undang-undang terkait penanganan COVID-19. “Agar kebijakan pemerintah tepat sasaran,” ujar Gazali.
Baca Juga: 93 Orang Banyuwangi Dinyatakan Pernah Kontak dengan Positif Corona
Presiden Jokowi hanya melarang mudik bagi aparatur sipil negara, personel TNI-Polri, serta pegawai BUMN saat Hari Raya Idul Fitri 2020.