Klarifikasi LPS Terkait Berita 8 Bank Berpotensi Gagal

- 11 April 2020, 15:05 WIB
ILUSTRASI uang, perbankan, koin.*
ILUSTRASI uang, perbankan, koin.* /PIXABAY/

RINGTIMES – Terkait artikel Ringtimes.Pikiran-Rakyat.com berjudul LPS Ungkap Sedikitnya 8 Bank Terancam Bangkrut Akibat Wabah Corona, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memberikan klarifikasi sebagai berikut;

SIARAN PERS

NOMOR: 17/IV/2020 

Klarifikasi: Tidak Benar Berita Adanya 8 Bank Berpotensi Gagal 

Jakarta, 10 April 2020. Memperhatikan beberapa berita di media online yang meliput Rapat Kerja Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan Komisi XI DPR RI pada tanggal 9 April 2020 pada pukul 13.00 WIB sampai dengan 15.45 WIB, terkait dengan pemberitaan adanya 8 (delapan) bank yang berpotensi gagal, dapat kami jelaskan sebagai berikut: 

1. LPS secara berkala membuat skenario yang bertujuan menguji kecukupan dana LPS dalam melaksanakan fungsinya menjamin simpanan nasabah dan resolusi bank.

2. Dalam situasi normal, skenario yang digunakan LPS adalah menangani 1 bank kecil, 1 bank menengah besar, dan 5 BPR. 

3. Dalam hal pendanaan LPS tidak mencukupi, berdasarkan Pasal 20 ayat (1) huruf b jo. Pasal 24 ayat (1) Perpu Nomor 1 Tahun 2020, LPS dapat melakukan/menerima:

        a. penjualan/repo SBN yang dimiliki LPS kepada Bank Indonesia;

        b. penerbitan surat utang;

Halaman:

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x