RINGTIMES – Terkait artikel Ringtimes.Pikiran-Rakyat.com berjudul LPS Ungkap Sedikitnya 8 Bank Terancam Bangkrut Akibat Wabah Corona, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memberikan klarifikasi sebagai berikut;
SIARAN PERS
NOMOR: 17/IV/2020
Klarifikasi: Tidak Benar Berita Adanya 8 Bank Berpotensi Gagal
Jakarta, 10 April 2020. Memperhatikan beberapa berita di media online yang meliput Rapat Kerja Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan Komisi XI DPR RI pada tanggal 9 April 2020 pada pukul 13.00 WIB sampai dengan 15.45 WIB, terkait dengan pemberitaan adanya 8 (delapan) bank yang berpotensi gagal, dapat kami jelaskan sebagai berikut:
1. LPS secara berkala membuat skenario yang bertujuan menguji kecukupan dana LPS dalam melaksanakan fungsinya menjamin simpanan nasabah dan resolusi bank.
2. Dalam situasi normal, skenario yang digunakan LPS adalah menangani 1 bank kecil, 1 bank menengah besar, dan 5 BPR.
3. Dalam hal pendanaan LPS tidak mencukupi, berdasarkan Pasal 20 ayat (1) huruf b jo. Pasal 24 ayat (1) Perpu Nomor 1 Tahun 2020, LPS dapat melakukan/menerima:
a. penjualan/repo SBN yang dimiliki LPS kepada Bank Indonesia;
b. penerbitan surat utang;