Presiden Jokowi Menetapkan COVID-19 Sebagai Bencana Nasional

- 13 April 2020, 20:45 WIB
 Menyatakan bencana nonalam yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional
Menyatakan bencana nonalam yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional /

Baca Juga: Pemkab Gorontalo Ubah Minuman Cap Tikus Menjadi Hand Santizer

Hingga Senin (13/4), jumlah positif COVID-19 di Indonesia mencapai 4.557 kasus dengan 380 orang dinyatakan sembuh dan 399 orang meninggal dunia.

Kasus positif COVID-19 ini sudah menyebar di seluruh 34 provinsi di Indonesia, dengan daerah terbanyak positif berturut-turut, yaitu DKI Jakarta (2.186), Jawa Barat (540), Jawa Timur (440), Banten (285), Sulawesi Selatan (223), Jawa Tengah (203), Bali (86), Papua (68), Sumatera Utara (67), dan Yogyakarta (57).

Berdasarkan data dari situs Worldometers, hingga Senin (13/4) siang terkonfirmasi di dunia ada 1.866.510 orang yang terinfeksi Virus Corona dengan 115.257 kematian, sedangkan sudah ada 433.942 orang yang dinyatakan sembuh.

Kasus di Amerika Serikat mencapai 560.433, di Spanyol 169.496 kasus, di Italia 156.363 kasus, di Prancis 132.591, di Jerman sebanyak 127.854, Inggris sebanyak 84.279, di China 82.160 kasus, dan di Iran 73.303.

Jumlah kematian tertinggi saat ini terjadi di Amerika Serikat yaitu sebanyak 22.115 orang, disusul Italia yaitu sebanyak 19.899 orang, Spanyol sebanyak 17.489 orang, Prancis sebanyak 14.393 orang, Inggris sejumlah 10.612 orang, kemudian Iran sebanyak 4.585 orang. Saat ini sudah ada lebih dari 207 negara dan teritori yang mengonfirmasi kasus positif COVID-19.

Baca Juga: Pelaku Penolakan Jenazah Covid-19 Akan Dijerat Pasal Berlapis

 

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah