Luhut Menegaskan Larangan Mudik Berlaku Efektif Mulai Jumat 24 April 2020

- 21 April 2020, 23:20 WIB
Menko Marves saat memberikan keterangan pers usai Rapat Terbatas (Ratas), Selasa (21/4).*/
Menko Marves saat memberikan keterangan pers usai Rapat Terbatas (Ratas), Selasa (21/4).*/ /(Foto: Humas/Ibrahim)

RINGTIMES - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut B. Pandjaitan, selaku Menteri Perhubungan Ad Interim menegaskan bahwa larangan mudik mulai berlaku terhitung sejak hari Jumat, tanggal 24 April 2020.

Untuk penerapan sanksi mudik yang sudah disiapkan akan efektif ditegakkan mulai 7 Mei 2020.

”Jadi strategi pemerintah adalah strategi yang bertahap. Kalau bahasa keren militernya saya sebut bertahap, bertingkat dan berlanjut. Saya ulangi ya, bertahap bertingkat dan berlanjut. Jadi kita tidak ujug-ujug bikin begini karena semua harus dipersiapkan secara matang, cermat,” ujar Luhut saat memberikan keterangan pers usai Rapat Terbatas (Ratas), Selasa (21/4/2020).

Baca Juga: Meningkatkan Kesehatan Tubuh? Inilah Manfaat Puasa di Tengah Covid-19

Menguatkan keputusan Presiden di awal Ratas mengenai larangan mudik, Luhut menyampaikan bahwa pertimbangan situasi dan kondisi berdasarkan hasil 3 kali survei yang dilakukan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

”Kami lakukan itu 3 kali survei yang terakhir adalah tanggal 13 dan tanggal 15 April, masih ada didapat kira-kira hampir 20% warga yang bersikeras untuk melaksanakan mudik meskipun sudah ada imbauan sebelumnya dari pemerintah untuk tidak melakukan mudik. Jadi kita sudah sosialisasi jangan mudik atau tidak menganjurkan mudik, namun dari hasil survei itu masih 24 persen yang ingin mudik,” imbuh Luhut.

Atas dasar itu dalam Ratas tentang pembahasan antisipasi mudik melalui video conference pada Selasa, tanggal 21 April 2020, Menko Marves menegaskan bahwa Pemerintah memutuskan untuk melakukan pelarangan mudik pada saat Ramadan 1441 Hijriah maupun Hari Raya Idulfitri untuk wilayah Jabodetabek dan wilayah-wilayah yang sudah ditetapkan untuk memperlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan juga wilayah yang masuk zona merah virus Korona.

Baca Juga: CEK FAKTA: Beredar Kabar 460.000 Anggota TNI-Polri Positif COVID-19

”Jadi saya kira pemerintah daerah juga nanti bisa ngatur di sana.,” kata Luhut.

Larangan mudik ini, menurut Luhut, nantinya tidak diperbolehkan lalu lintas orang untuk keluar dan masuk dari dan ke wilayah khususnya Jabodetabek, namun logistik masih dibenarkan.

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah