TKA China Masuk Indonesia Saat Covid-19, Langsung Diusir dari Sintang

- 24 April 2020, 09:05 WIB
ILUSTRASI-Sebanyak tujuh orang warga negara asing (WNA) asal China berbaris di depan mess di kawasan Desa Langkak, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, setelah kedatangan mereka ditolak masyarakat setempat, Rabu (1/4/2020) jelang dini hari.*
ILUSTRASI-Sebanyak tujuh orang warga negara asing (WNA) asal China berbaris di depan mess di kawasan Desa Langkak, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, setelah kedatangan mereka ditolak masyarakat setempat, Rabu (1/4/2020) jelang dini hari.* /ANTARA/

PONTIANAK - Warga negara asing (WNA) asal China saat ini diketahui kembali masuk wilayah Indonesia di tengah wabah virus Corona. 

Kali ini mereka datang ke Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, dan kehadiran mereka kembali menjadi masalah. 

Dikutip dari hajinews, sebanyak enam WNA asal China yang datang ke PT Julung di Kecamatan Sungai Tebelian, Sintang, pada Selasa (21/4/2020) itu langsung diminta meninggalkan Sintang.

Baca Juga: Kamis Nanti Zlatan Ibrahimovic Kembali ke Milan dan Bawa Misi Pribadi

Wakil Bupati Sintang, Askiman saat dihubungi di Sintang, Kamis (23/4/2020), membenarkan hal itu. Ia mengungkapkan bahwa pada Selasa pagi, Camat Sungai Tebelian melaporkan pada pihaknya soal ada enam orang WNA asal China yang baru saja tiba di kantor PT Julung.

Keenam WNA ini awalnya sudah ditegur oleh camat agar melaporkan diri ke Gugus Tugas Penanganan COVID-19, tapi keenam WNA China itu meminta diisolasi di perusahaan mereka.

Keenam WNA China yang merupakan pemegang saham PT Julung datang ke Indonesia, awalnya ingin menginap di Jakarta.

Tapi karena Jakarta sedang PSBB, maka mereka tidak diterima menginap di Jakarta. Akhirnya, mereka menuju Sintang.

Baca Juga: Buka Bra Saat Live IG, Tiga Siswi SMA Ini Diamankan Polisi

“Setelah mendapat laporan dari Camat Sungai Tebelian, saya langsung panggil Pimpinan PT Julung. Saya perintahkan agar keenam WNA asal Tiongkok ini meninggalkan Sintang. Perusahaan tidak boleh mendatangkan WNA atau tenaga kerja dari daerah yang menjadi pandemi penyebaran COVID-19,” tegasnya.

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: hajinews.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x