Kemenhub Umumkan Larangan Mudik Berlaku Hari Ini, Berikut Aturannya

- 24 April 2020, 11:00 WIB
/

“Mulai malam ini (tadi malam, Red), semua unsur akan turun untuk menerapkan peraturan ini,” tutur Adita.

Adita Irawati mengatakan pelanggar larangan sementara penggunaan kendaraan umum, kendaraan pribadi, dan sepeda motor akan diminta berputar balik arah perjalanannya.

Baca Juga: Yoshiro Mori: Olimpiade Tokyo 2020 Tidak Bisa Ditunda Melebihi Setahun

“Pada tahap awal, mulai 24 April 2020 hingga 7 Mei 2020, pemerintah akan mengedepankan pendekatan persuasif dengan mengarahkan pelanggar kembali arah perjalanannya,” kata Adita.

Sedangkan pada tahap selanjutnya, yaitu 7 Mei 2020 hingga 31 Mei 2020, selain diminta berputar balik, pelanggar juga akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku termasuk dikenai denda.

Pelarangan sementara penggunaan kendaraan umum, kendaraan pribadi, dan sepeda motor untuk mudik tidak akan diikuti dengan penutupan jalan nasional atau jalan tol.

Baca Juga: Sangat Menarik!! Sekarang ada stiker 'Bersama di Rumah' di WhatsApp

“Tidak ada penutupan jalan nasional dan jalan tol, tetapi penyekatan dan pembatasan kendaraan yang boleh melintas saja,” tutur Adita.

Adapun peraturan larangan kendaraan dikecualikan untuk pengangkutan logistik, obat, petugas, pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah.

Larangan sementara itu diberlakukan bagi kendaraan umum, kendaraan pribadi, dan sepeda motor dengan tujuan memasuki dan keluar dari wilayah dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), zona merah, serta Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Baca Juga: Cetar Ramadan Ringtimes Banyuwangi Bisa Diakses di Rumah Usai Tarawih

“Tujuan dari pelarangan itu adalah untuk keselamatan bersama mencegah penyebaran covid-19.

Mari bersama kita tegakkan peraturan dengan tidak mudik dan bepergian selama pandemi covid-19,” pungkas Adita.

Baca Juga: Janganlah Kamu Cenderung Kepada Orang-Orang Dzalim

Sumber: portaljember.pikiran-rakyat.com dengan judul Larangan Mudik Berlaku Hari Ini, Berikut Aturannya

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: Portal Jember Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah