Pemerintah Resmi Melarang Mudik saat Ramadhan Maupun Idul Fitri

- 22 April 2020, 22:15 WIB
Imbauan larangan mudik akibat virus corona atau COVID-19 di Sidoarjo.
Imbauan larangan mudik akibat virus corona atau COVID-19 di Sidoarjo. /- Foto: ANTARA/HO-Polresta Sidoarjo/am.

RINGTIMES - Pemerintah memutuskan melakukan pelarangan mudik pada saat Ramadhan maupun hari raya Idul Fitri.

Larangan mudik tersebut diberlakukan untuk Jabodetabek dan wilayah-wilayah yang sudah ditetapkan untuk diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), serta wilayah yang masuk zona merah virus corona.

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, kebijakan tersebut mempertimbangkan situasi dan kondisi berdasarkan hasil survey yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan belakangan ini.

Baca Juga: Polresta Sidoarjo Siap Tembak Penjahat Jalanan Selama PSBB Berlaku

Dalam survei tersebut, masih ada 24% warga yang bersikeras akan melaksanakan mudik meskipun sudah ada himbauan sebelumnya dari pemerintah untuk tidak melakukan mudik.

"Atas dasar itu, dalam rapat terbatas (ratas) tentang pembahasan antisipasi mudik melalui video conference pada Selasa 21 April 2020, pemerintah memutuskan untuk melakukan pelarangan mudik," ujar Luhut melalui konferensi pers secara virtual, Selasa 21 April 2020.

Luhut mengatakan, larangan mudik ini akan berlaku efektif terhitung sejak hari Jumat, 24 April 2020. Namun untuk penerapan sanksi yang sudah disiapkan akan efektif ditegakkan mulai 7 Mei 2020.

Baca Juga: Gugus Tugas Banyuwangi Beberkan Alasan Penundaan Bantuan Sembako

Larangan mudik ini nantinya tidak memperbolehkan lalu lintas orang untuk keluar dan masuk dari dan ke wilayah khususnya Jabodetabek. Namun masih memperbolehkan arus lalu lintas orang di dalam Jabodetabek, atau dikenal dengan istilah aglomerasi.

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah