Polda Jawa Tengah mengamankan tiga orang yang diduga menjadi provokator aksi penolakan tersebut.
Ketiga pelaku tersebut adalah THP (31), BSS (54) dan S (60), yang merupakan warga Sewakul, Ungaran Barat.
Direskrimum Polda Jawa Tengah Kombes Pol Budi Haryanto menyebut, ketiganya dijerat dengan pasal berlapis.
Baca Juga: Jika Eksploitasi Alam Tak Berhenti, Pandemi Ganas Akan Sering Muncul
sumber berjudul : Terancam Penjara Bertahun-tahun, 3 Pelaku Penolakan Jenazah Perawat Corona Segera Disidang
"Dijerat dengan pasal 212 dan 214 KUHP serta UU Nomor 4/1984 tentang Penangulangan Wabah," ucap Budi, dikutip RINGTIMES.com dari Antara.
Masing-masing pasal tersebut, membuat ketiga pelaku terancam hukuman penjara paling lama satu tahun empat bulan dan tujuh tahun.
Hampir setengah bulan setelah korban dimakamkan di TPU Bergota, Randusari, Semarang Tengah, kini ketiga tersangka akan segera menghadapi persidangan.
Baca Juga: Tengah Menjadi Perhatian, Ashanty : Kondisinya Sempat Tak Stabil
Dikutip dari Tribratanews Jawa Tengah, Polres Semarang sudah melimpahkan tiga berkas tersangka serta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang.
"Berkas penyidikan tahap satu selesai dan sudah dilimpahkan ke kejaksaan," kata Kapolres Semarang AKBP Gatot Hendro Hartono, pada Senin 27 April 2020 lalu.