Tentang Larangan Mudik, Terjadi Pro-Kontra Antara Refly Harun dan Pakar Hukum

- 30 April 2020, 20:29 WIB
/

Seperti kami kutip dari artikel berjudul Refly Harun Sebut Larangan Mudik Langgar HAM, Pakar Hukum: Justru untuk Melindungi

"Jadi hak asasi manusia baik itu yang tercantum di dalam konstitusi secara langsung UUD 1945 maupun yang tercantum di dalam UUD hak asasi manusia UUD Nomor 39 Tahun 1999, dapat dibatasi asal pembatasannya di dalam Undang-Undang, lah kok ini pembatasannya di dalam Permenhub, nah ini yang menjadi persoalan," tutur dia.

"Pemerintah melakukan lockdown wilayah, karantina wilayah dengan melarang mudik atau pulang kampung, tapi di sisi lain Pemerintah tidak mau memenuhi kebutuhan dasar masyarakat," lanjutnya.

Baca Juga: Cabut Kebijakan Lockdown, Hokkaido Jepang Alami Gelombang 2 Covid-19

Sementara itu, Pakar Hukum Administrasi Negara Universitas Nusa Cendana (Undana), Dr Johanes Tuba Helan, SH MHum mengatakan bahwa larangan mudik yang dikeluarkan pemerintah sama sekali tidak melanggar hak asasi manusia.

"Tidak ada pelanggaran HAM. Kebijakan ini justru merupakan bentuk tanggung jawab negara atau pemerintah terhadap keselamatan rakyatnya," ujar Johanes Tuba Helan seperti dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dari Antara.

"Larangan mudik justru untuk melindungi hak asasi manusia bagi warga negara, yakni hak untuk hidup dan hak atas kesehatan," imbuhnya.(penulis: Firda Marta Rositasari)

Baca Juga: Pasien Positif Covid-19 di Jawa Timur Tembus Hampir 900 Orang

Halaman:

Editor: Firda Marta Rositasari

Sumber: Pikiran Rakyat Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x