Tak Hanya Ferdian Paleka, Bahkan Para Tim Pranknya Jadi Buronan

- 4 Mei 2020, 22:05 WIB
/

Pada kasus ini, Galih menyebutkan pihaknya bakal menerapkan pasal 45 ayat 3 UU ITE.

Baca Juga: Akibat Covid-19, Ratusan Unit Mobil di India Tak Satupun Terjual

Seperti kami kutip dari artikel berjudul Bukan Cuma Ferdian Paleka, Tim di Balik Prank 'Sembako Sampah' Turut Diburu Polisi

Diketahui Pasal tersebut berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

"Jadi semua yang ada di situ (video) kita periksa. Kita tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah yang akan kita lihat nanti.

Selain tetap kita mempertimbangkan substansi pasal-pasal yang ada seperti apa dari masing setiap individu," ucapnya.

Baca Juga: Sedang Shooting Dikira Pemudik Sewa Truk?, Berikut Faktanya!

Seperti diketahui Ferdian membuat konten Youtube yang dianggap tidak berperikemanusiaan di saat pandemi.

Bagaimana tidak, dengan menggunakan gamis, Ferdian memberikan bantuan sembako pada para transgender di Kiaracondong. Hanya saja isi sembako tersebut berupa sampah dan batu.

Selain itu saat berusaha dicari pihak kepolisian, Ferdian justru membuat status media sosial yang mengundang kemarahan banyak orang.

Halaman:

Editor: Firda Marta Rositasari

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah