RINGTIMES BANYUWANGI - Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat Hery Antasari mengakui adanya pertanyaan terkait larangan duduk berdampingan ketika dalam kendaraan roda empat selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Hal tersebut termasuk mempertanyakan soal logika suami istri pun termasuk yang tidak diperbolehkan duduk berdampingan dalam kendaraan roda empat tersebut.
"Kendaraan pribadi roda empat ketentuan yang ada di dalam surat edaran juknis surat edaran Gubernur mengenai juknis bidang transportasi untuk PSBB Jawa Barat," Kata Hery, Rabu 6 Mei 2020.
Baca Juga: Peneliti Asal Tiongkok Ini Dibunuh Oleh Amerika Serikat? Cek Faktanya
Sumber berjudul: Selama PSBB, Suami Istri Boleh Duduk Berdampingan Asal di Rumah Masing-masing
Menurut dia, sudah jelas bahwasanya untuk kapasitas penumpang atau kapasitas kendaraan roda empat dengan dua baris maka maksimal adalah 3 orang. Kemudian untuk yang 3 baris maka kapasitasnya 4 orang maksimal, dengan posisi yang juga sudah diatur didalam juknis tersebut.
"Hal itu termasuk di dalamnya tidak boleh ada dua penumpang di depan meskipun suami istri," kata dia.
"Ada pertanyaan dari publik apakah peraturan ini manusiawi sementara logikanya di rumah tetap bersama-sama. Maka kami sampaikan bahwasanya logika seperti kita mengendarai motor tanpa SIM dan tanpa helm dengan tiga orang dipersilahkan di dalam rumah. Tidak ada yang dilanggar, "kata dia.
Baca Juga: Siap Perang Hadapi AS, Kapal Perang Tiongkok Bersiaga di Laut Selatan