Dishub Jawa Barat Waspadai Modus Gunakan Ambulans Untuk Mudik

- 7 Mei 2020, 12:56 WIB
ILUSTRASI ambulans.*/WIKIPEDIA
ILUSTRASI ambulans.*/WIKIPEDIA /

RINGTIMES BANYUWANGI – Akibat virus corona yang masih menyebar, pemerintah mengeluarkan aturan pelarangan warga untuk mudik tahun ini.

Hal tersebut bertujuan menekan angka penyebaran Covid-19 di berbagai daerah di Indonesia.

Namun tidak dipungkiri, pelanggaran masih tetap terjadi, warga masih nekat melakukan mudik dengan cara tidak biasa.

Baca Juga: Anak Tiri Dipaksa Layani Nafsu Bejat Sang Ayah, Kini Hamil 8 Bulan

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari situs Galamedia, Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat, Hery Antasari mengatakan, berkaitan dengan larangan mudik, berdasarkan PM Perhubungan Nomor 25/2020, pihaknya harus bisa mengidentifikasi pemudik.

Menurut angka dari survei yang dilakukan oleh balitbang Kementerian Perhubungan masih ada berkisar 20 sampai 24 persen yang akan melakukan mudik.

Bahkan, sebagian sudah melakukan mudik, sehingga pihaknya masih mengantisipasi dengan adanya larangan tersebut.

Baca Juga: Ternyata Pasien Positif Corona di New York Tidak Keluar Rumah

Menurut Hery, saat ini modus-modus mudik menjadi tidak konvensional lagi. Pemudik tidak lagi menggunakan bak terbuka, kendaraan pribadi, juga menggunakan bus.

Mereka saat ini menggunakan modus-modus yang memerlukan adanya pengamatan khusus dari petugas di lapangan.

Halaman:

Editor: Firda Marta Rositasari

Sumber: Pikiran Rakyat Cirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x