Inilah Surat Pernyataan ABK WNI Kapal Tiongkok yang Buang Jasad Ke laut

- 7 Mei 2020, 11:32 WIB
/

RINGTIMES BANYUWANGI - Indonesia dibuat gempar dengan berita viral yang menyusul pelarungan jasad Anak Buah Kapal (ABK) berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja di kapal penangkap ikan milik Tiongkok.

Dieksploitasi harus bekerja keras selama 18 jam dan hanya meminum air laut yang telah disuling, ABK WNI ini juga hanya diberi upah Rp1,7 juta dalam 13 bulan kerja atau setara dengan Rp130.000-an per bulan.

Bukan hanya itu, jasad ABK WNI yang sakit kemudian meninggal pun akan dilarung atau dihanyutkan ke laut. Seperti yang terjadi pada 30 Maret, jenazah ABK berinisial A (24) dilarung ke Samudera Pasifik.

Baca Juga: Di tengah Pandemi Virus Corona, Pemulangan WNI Masih Berlanjut

Dikabarkan ada tiga ABK berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) yang meninggal, mereka berinisial A (24), Al (19), dan S (24). Dan ketiga jenazahnya dilarung atau dihanyutkan ke laut.

Pelarungan tersebut berbeda dengan surat pernyataan yang ditandatangani ABK Indonesia yang bekerja di Kapal Tiongkok itu.

Dalam video yang diunggah di kanal Youtube Korea Reomit milik Jang Hansol, Youtuber Korea yang fasih berbahasa Indonesia menerjemahkan tayangan berita dari MBC NEWS yang mengungkapkan tentang surat pernyataan ABK WNI di Kapal Tiongkok itu.

Baca Juga: Tak Direstui Pihak Keluarga, Seorang Perempuan Ini Dibunuh

Jang Hansol mengungkapkan dalam surat pernyataan tersebut "Setelah berangkat sebagai ABK (nelayan) segala risiko akan saya tanggung sendiri."

Bukan dilarung, dalam surat pernyataan ABK disebutkan jika terjadi musibah, sakit sampai meninggal maka jenazah akan dikremasi di tempat terdekat di mana kapal bersandar.

Halaman:

Editor: Firda Marta Rositasari

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x