Faktanya, Tiongkok bahkan tidak memiliki wewenang apapun untuk mematikan atau memblokir akses internet di Indonesia.
Baca Juga: Begini Penjelasan Gus Miftah Terkait Agama Didi Kempot Diperdebatkan
Sepertikami kutip dari artikel berjudul Tiongkok Ancam Matikan Internet Indonesia Jika Pemerintah Tolak TKA Tiongkok, Cek Faktanya
Kewenangan terkait pemblokiran internet telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Khususnya di pasal 40 ayat (2a) dan (2b). Berikut bunyinya:
"Ayat (2a): Pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan dan penggunaan informasi elektornik dan/atau dokumen elektornik yang memiliki muatan yang dilarang sesuai dengan peraturan perundang-undangan,"
"Ayat (2b): Dalam melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a). Pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum,"
Baca Juga: Berikut 3 Manfaat Jus Seledri yang Baik untuk Kulit, Bisa Melembabkan
Sedangkan untuk teknis pemblokiran atau pemutusan akses internet hanya bisa dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bukan Tiongkok. Hal itu diakui oleh Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu.