Kemudian seorang pengguna @proklamatorbaru memberikan tanggapan atas berita dibukanya kembali angkutan umum dan juga pelarangan mudik.
"Perjalanan atau angkutan mudik dengan transportasi apapun tetap dilarang. Dimungkinkan akan dibuka besok, namun untuk kepentingan khusus. Tidak untuk mudik. Pemerintah tetap melarang mudik," tegasnya.
Baca Juga: ABK Indonesia Dilaporkan Minum Air Laut dan Berdiri Selama 30 Jam
Berdasarkan Peraturan Kementerian Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020, telah disebutkan beberapa kendaran yang dikecualikan untuk beroperasi selama pandemi.
Kendaraan tersebut yaitu angkutan logistik, angkutan obat-obatan, kendaraan pengangkut petugas, dan ambulans dan mobil jenazah.
Oleh karena itu, kendaraan selain yang telah disebutkan yang digunakan untuk mudik akan mendapat sanksi sesuai peraturan yang berlaku.(Penulis: Galih Ferdiansyah)