RI Minta Tiongkok Selidiki Terkait Pembuangan Jenazah ABK ke Laut

- 8 Mei 2020, 04:34 WIB
/

 

Indonesia sejauh ini menangani perkara 46 ABK --satu orang di antaranya meninggal dunia-- yang bekerja tersebar di empat kapal ikan berbendera Tiongkok.

Baca Juga: Roy Kiyoshi Ditangkap?, Diduga Terlibat Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Seperti kami kutip dari artikel berjudul Pemerintah RI Minta Tiongkok Selidiki Pembuangan Jenazah ABK ke Laut

Selain dua kapal di atas, ada lagi kasus serupa di atas kapal Longxing 605 dan Longxing 606, serta tiga ABK meninggal yang dikubur di laut atau dilarung ke laut lepas.

"Kemudian Indonesia juga terus berusaha mendapatkan klarifikasi apakah penguburan di laut (burial at sea) itu sudah sesuai standar dan ketentuan ILO--Organisasi Buruh Internasional," ujar Retno.

 

Dia menambahkan, "Jika dari penyelidikan terbukti terjadi pelanggaran, maka kami akan meminta otoritas RRT untuk melakukan penegakan hukum secara adil."

Baca Juga: UPDATE Berikut Ini 6 Fitur Menarik yang Ditawarkan GoPay Plus

Selain itu, pemerintah juga menginginkan perusahaan pemilik, pengelola kapal ikan tersebut untuk bertanggung jawab dalam memenuhi hak-hak atas pekerja Indonesia, baik yang dipulangkan ke tanah air, maupun yang telah meninggal dunia.

Halaman:

Editor: Galih Ferdiansyah

Sumber: portaljember.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah