Indonesia sejauh ini menangani perkara 46 ABK --satu orang di antaranya meninggal dunia-- yang bekerja tersebar di empat kapal ikan berbendera Tiongkok.
Baca Juga: Roy Kiyoshi Ditangkap?, Diduga Terlibat Kasus Penyalahgunaan Narkoba
Seperti kami kutip dari artikel berjudul Pemerintah RI Minta Tiongkok Selidiki Pembuangan Jenazah ABK ke Laut
Selain dua kapal di atas, ada lagi kasus serupa di atas kapal Longxing 605 dan Longxing 606, serta tiga ABK meninggal yang dikubur di laut atau dilarung ke laut lepas.
"Kemudian Indonesia juga terus berusaha mendapatkan klarifikasi apakah penguburan di laut (burial at sea) itu sudah sesuai standar dan ketentuan ILO--Organisasi Buruh Internasional," ujar Retno.
Dia menambahkan, "Jika dari penyelidikan terbukti terjadi pelanggaran, maka kami akan meminta otoritas RRT untuk melakukan penegakan hukum secara adil."
Baca Juga: UPDATE Berikut Ini 6 Fitur Menarik yang Ditawarkan GoPay Plus
Selain itu, pemerintah juga menginginkan perusahaan pemilik, pengelola kapal ikan tersebut untuk bertanggung jawab dalam memenuhi hak-hak atas pekerja Indonesia, baik yang dipulangkan ke tanah air, maupun yang telah meninggal dunia.