RI Minta Tiongkok Selidiki Terkait Pembuangan Jenazah ABK ke Laut

- 8 Mei 2020, 04:34 WIB
/

 

RINGTIMES BANYUWANGI - Peristiwa pembuangan jenazah anak buah kapal (ABK) WNI ke laut oleh kru kapal penangkap ikan Tiongkok akhirnya disikapi secara resmi oleh Kementerian Luar Negeri (Kemlu).

 

Pemerintah RI meminta pemerintah Tiongkok menyelidiki kasus tersebut, termasuk mengenai situasi kerja di atas kapal.

 

Kapal ikan berbendera Tiongkok Longxing 629 dan Tian Yu 8 mendapat perhatian setelah beredar video pelarungan jenazah ABK Indonesia di laut lepas perairan Korea Selatan.

Baca Juga: Cek Fakta : Pemuda ini Temukan Bukti Konspirasi Mengenai Covid-19

Prosedur pelarungan serta perlakuan terhadap ABK Indonesia menjadi dua hal utama yang disoroti oleh Kemlu.

"Pertama, kami meminta otoritas RRT melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kapal-kapal yang terlibat dalam kasus ini, termasuk kondisi, situasi kerja, dan perlakuan kerja di kapal," kata menlu Retno Marsudi dalam pernyataan pers secara daring, Kamis 7 Mei 2020, seperti dikutip dari Antara.

 

Indonesia sejauh ini menangani perkara 46 ABK --satu orang di antaranya meninggal dunia-- yang bekerja tersebar di empat kapal ikan berbendera Tiongkok.

Baca Juga: Roy Kiyoshi Ditangkap?, Diduga Terlibat Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Seperti kami kutip dari artikel berjudul Pemerintah RI Minta Tiongkok Selidiki Pembuangan Jenazah ABK ke Laut

Selain dua kapal di atas, ada lagi kasus serupa di atas kapal Longxing 605 dan Longxing 606, serta tiga ABK meninggal yang dikubur di laut atau dilarung ke laut lepas.

"Kemudian Indonesia juga terus berusaha mendapatkan klarifikasi apakah penguburan di laut (burial at sea) itu sudah sesuai standar dan ketentuan ILO--Organisasi Buruh Internasional," ujar Retno.

 

Dia menambahkan, "Jika dari penyelidikan terbukti terjadi pelanggaran, maka kami akan meminta otoritas RRT untuk melakukan penegakan hukum secara adil."

Baca Juga: UPDATE Berikut Ini 6 Fitur Menarik yang Ditawarkan GoPay Plus

Selain itu, pemerintah juga menginginkan perusahaan pemilik, pengelola kapal ikan tersebut untuk bertanggung jawab dalam memenuhi hak-hak atas pekerja Indonesia, baik yang dipulangkan ke tanah air, maupun yang telah meninggal dunia.

 

"Kami meminta pemerintah Tiongkok membantu meminta pertanggungjawaban perusahaan agar hak para awak kapal asal Indonesia dipenuhi, termasuk gaji yang belum dibayarkan dan peningkatan kondisi kerja agar aman," ucap Retno.

 

Sejumlah hal itu memperkuat tiga poin yang disampaikan Kemlu RI kepada Duta Besar China untuk Indonesia Xiao Qian siang hari ini.

Baca Juga: Ternyata Ikan Kembung Tinggi Omega 3 dan Harganya Terjangkau

Sementara itu, Xiao menanggapi hal itu dengan menyebut akan menyampaikan tiga pesan utama Kemlu kepada pemerintah pusat Tiongkok.

 

Pihaknya menyampaikan duka cita dan simpati mendalam atas kasus ini, serta memastikan bahwa perusahaan kapal akan mematuhi hukum yang berlaku dan kontrak kerja yang telah disepakati.(Galih Ferdiansyah) 

Editor: Galih Ferdiansyah

Sumber: portaljember.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah