Kepala Daerah yang Mainkan Bansos Covid-19 Akan Dihukum Seumur Hidup

- 8 Mei 2020, 09:00 WIB
Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi. /Dok BPMI Setpres.

Kemudian pemberitaan di unggahan Audi Ratulangi pun setelah melakukan pencarian dengan memasukkan kata kunci "penyelewengan bantuan Covid-19 di penjara seumur hidup" tidak menemukan artikel tersebut di mesin pencarian Google.

Presiden Jokowi tidak memberikan pernyataan akan menghukum bagi mereka yang menyelewengkan bantuan Covid-19, melainkan pernyataan tersebut disampaikan oleh Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

"Kami sudah mengingatkan bahwa penyelewengan anggaran yang diperuntukkan pada situasi bencara seperti saat ini, ancaman hukumannya adalah pidana mati," katanya.

Baca Juga: Inilah 6 Fitur GoPay Plus Menarik yang Baru Ditawarkan, Simak Faktanya

Sementara dalam pencarian melalui Twitter, cuitan terkait dengan Covid-19 yang dinyatakan oleh Presiden Jokowi tidak pernah disebutkan hukuman seumur hidup bagi kepala daerah yang memainkan bantuan Covid-19.

Berikut beberapa cuitan Presiden Jokowi terkait Covid-19:

"Pandemi Covid-19 bukan hanya membawa masalah kesehatan masyarakat tetapi juga implikasi ekonomi yang sangat luas. Karena itulah, saya menandatangani Perppu tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan," kata Jokowi dalam cuitan yang diunggah pada 1 April 2020.

Baca Juga: Kembalikan BLT, Ganjar Pranowo : di Tempatmu Ada yang Seperti ini?

"Saya telah menginstruksikan jajaran pemerintah daerah untuk melakukan refocusing serta realokasi anggaran dan kegiatan sehingga pemeirntah pusat dan daerah memiliki satu visi dan priorita yang sama untuk mengatasi penyebaran Covid-19," kata Jokowi dalam cuitan yang diunggah pada 14 April 2020.(Penulis : Sophia Tri Rahayu) 

Halaman:

Editor: Sophia Tri Rahayu

Sumber: Pikiran Rakyat Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah