Diduga Modus Menjual Daging Babi, Penjual Daging Sapi Berhasil Diamankan

- 11 Mei 2020, 17:05 WIB
/

RINGTIMES BANYUWANGI – Diduga terlibat dalam kasus penjualan daging babi dengan modus menjual daging sapi sudah berhasil diamankan oleh Satreskrim Polresta Bandung.

Dua orang tersangka mengaku menjual daging sapi ke masyarakat.

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PRFM, kini yang diamankan bukan hanya penjual melainkan pengecer juga menjadi target polisi karena dinilai terlibat dalam kasus tersebut.

Baca Juga: KABAR BAIK Kementan Merilis Antivirus Corona Berbahan Eucalyptus

Berdasarkan keterangan kepolisian, dua tersangka mengedarkan daging babi tersebut ke dua orang pengecer lainnya.

Oknum-oknum penjual daging itu mengedarkan daging babi ke beberapa pasar yang tersebar di wilayah Kabupaten Bandung.

Demi melancarkan aksinya, oknum tersebut mengaku kepada masyarakat yang hendak membeli dengan dalih daging babi yang dijualnya merupakan daging sapi segar.

Baca Juga: FPI Bubarkan diri Karena Akan Bergabung dengan NU? Simak Faktanya

Dilaporkan untuk mengelabui tampilan daging babi, oknum tersebut menambahkan bahan pengawet dagang dengan mencampurkan daging dengan boraks sehingga warna yang dihasilkan jauh lebih merah dan mirip dengan daging sapi segar.

Beberapa daging bahkan sukses mereka distribusikan ke sejumlah pasar di Kabupaten Bandung. Bahkan sebagiannya lagi sudah dibeli oleh masyarakat dan dibawa pulang.

Namun kini daging babi tersebut sudah disita oleh Satreskrim Polresta Bandung sebagai barang bukti.

Menurut keterangan Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan membenarkan adanya kasus pengelabuan daging babi tersebut.

Baca Juga: Andre Membagikan Kisah Dibalik Profesinya Sebagai Pelawak?Cek Faktanya

Seperti kami kutip dari artikel berjudul Samarkan Daging Babi dalam Dagangannya, Penjual Daging Sapi di Bandung Diamankan Polisi

Menurut Hendra, Polresta Bandung akan segera merilis kasus tersebut secara resmi hari Senin 11 Mei 2020 sore nanti.

“Nanti pers rilisnya sore di Mapolresta Bandung,” tutur Hendra

Sementara kasus itu terungkap berawal dari laporan yang dilakukan masyarakat karena setelah merasakan adanya kejanggalan dari daging sapi yang baru saja dibelinya di pasar.

Setelah melakukan penyelidikan kemudian polisi mengungkap bahwa daging sapi tersebut palsu.

Baca Juga: PT Japfa Comfeed Indonesia Buka Lowongan Kerja 2 Posisi Lulusan D3

Sebenarnya daging itu merupakan daging babi yang sudah ditambahkan boraks untuk memperbaiki penampilannya agar nampak seperti daging sapi segar yang warnanya cenderung lebih merah dari daging babi.

Para tersangka yang melakukan aksi pengelabuan daging babi tersebut bisa dijerat dengan Pasal 91 a Juncto Pasal 58 ayat 6 Undang-undang 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.(penulis: Firda Marta Rositasari)

Baca Juga: VIRAL Video Detik-Detik Penangkapan Pelaku Pembunuh Gadis di Bantaeng

Editor: Firda Marta Rositasari

Sumber: Pikiran Rakyat Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x